Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) tengah merancang sistem pemilihan umum (pemilu) secara elektronik yang akan direalisasikan pada Pemilu 2019.

"Sistem ini sedang dirancang untuk pemilu selanjutnya dan kami yakin bisa merealisasikannya pada Pemilu 2019," kata Kepala BPPT Marzain A Iskandar, usai penandatanganan nota kesepahaman dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan), di Jakarta, Selasa.

Marzain menjelaskan anggaran yang digunakan untuk pemilu bisa lebih hemat 25 persen daripada sistem manual karena anggaran untuk kertas surat suara dapat dipangkas.

"Selama pelaksanaannya tidak mengganggu azas langsung, umum, bebas rahasia jujur dan adil (luber-jurdil), ya kenapa tidak?" katanya.

Ia menjelaskan sistem pemilu elektronik tersebut akan memanfaatkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) sebagai identitas pemilih.

"Jadi, warga tinggal membawa E-KTP kemudian disesuaikan dan memilihnya juga dengan memencet tombol tertentu dan semua bisa berjalan secara efektif," katanya.

Marzain mengaku saat ini belum ada undang-undang pemilu terkait sistem penyelenggaraan tersebut.

"Kami tinggal menunggu pembuat kebijakan saja untuk menyusun undang-undangnya, setelah ada undang-undangnya kami siap," katanya.

Rancangan pemilu elektronik tersebut diupayakan karena di berbagai negara sudah menggunakannya, seperti Brazil.

Terkait kendala yang akan dihadapi masyarakat Indonesia terutama di daerah mengenai mekanisme pelaksanaan sistem pemilu elektronik, Marzain mengaku optimistis hal tersebut bisa teratasi.

"Saya yakin masyarakat bisa karena saat ini mereka sudah banyak berhubungan dengan perangkat elektronik, seperti kartu ATM dan bukan hanya di usia muda saja, di kalangan senior (lansia) pun sudah bisa mengoperasikannya," katanya.

(J010)