Menurut Asep, pengurangan sampah plastik di pasar tradisional masih menjadi persoalan yang harus diselesaikan. Hal itu mengingat kebutuhan penjual dan pembeli di pasar tradisional terhadap sampah plastik masih tinggi.
Selain itu, pengawasan yang dilakukan oleh pengelola pusat perbelanjaan di pasar modern lebih ketat dibandingkan dengan pasar tradisional.
Baca juga: Sudin LH Jakbar sosialiasi pengurangan penggunaan plastik di sekolah
Asep menyebutkan, sosialisasi dan pengawasan Peraturan Gubernur No. 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan KBRL kepada bisnis atau usaha modern seperti pusat perbelanjaan dan toko swalayan serta pasar tradisional sudah dilakukan oleh DLH DKI sejak 2019.Baca juga: Sudin LH Jakbar sosialiasi pengurangan penggunaan plastik di sekolah
Ditambah lagi, pasar tradisional menjual bahan pangan hasil pertanian, perikanan dan peternakan yang memang masih diperbolehkan untuk menggunakan plastik sekali pakai karena bahan pangan tersebut belum diberi kemasan apapun.
Sementara pada pasar modern, kata Asep, sayur-mayur dan aneka daging sudah dibalut rapi dengan plastik pembungkus makanan (wraping plastic) sehingga tidak diperlukan lagi menggunakan plastik sekali pakai.
"Hal inilah yang menyebabkan pasar tradisional terlihat lebih aktif dalam penggunaan plastik sekali pakai dibandingkan dengan retail moderen," kata Asep.
Baca juga: DLH: Sebanyak 60 persen sampah berasal dari permukiman warga
Lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2020 tentang Bidang Pengelolaan Sampah Lingkup RW.Baca juga: DLH: Sebanyak 60 persen sampah berasal dari permukiman warga
Pergub tersebut merupakan salah satu upaya untuk menggencarkan pengelolaan sampah dari hulu ke hilir, salah satunya meminimalisir timbunan sampah plastik dari sumbernya.
"Sampah-sampah plastik juga bisa di tabung ke Bank Sampah yang sudah ada di setiap RW di DKI Jakarta. Pemprov DKI juga bekerjasama dengan berbagai start up yang juga peduli terhadap permasalahan sampah plastik," kata
Asep.
Asep.
Asep berharap, tidak hanya pemerintah saja yang berupaya untuk memberantas permasalahan plastik, tetapi didukung juga kelompok masyarakat serta para pelaku usaha ataupun swasta.