"Hasilnya, sebanyak 19,5 persen responden menilai Erick Thohir sebagai sosok yang paling tepat menjadi cawapres Prabowo," ujar Direktur Riset LSJ Fetra Ardianto saat memaparkan hasil survei bertajuk "Dinamika Elektabilitas dan Arah Dukungan Kalangan ASN dan Emak-Emak Jelang Pemilihan Presiden 2024", sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube ASOPI TV, di Jakarta, Senin.
Lebih lanjut, Fetra menyampaikan responden menilai Erick merupakan cawapres paling tepat untuk mendampingi Prabowo di Pilpres 2024, karena keduanya dapat merepresentasikan kombinasi ideal capres-cawapres untuk Indonesia di masa depan, yakni representasi Jawa dan non-Jawa, militer-sipil, dan tua-muda.
Baca juga: Pengamat nilai Prabowo-Erick pasangan yang saling mengisi
Baca juga: Relawan DAG sebut Erick Thohir pantas mendampingi Ganjar Pranowo
Lalu di posisi ketiga, ada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang dinilai oleh 14,3 persen responden cocok menjadi cawapres Prabowo.
Survei yang dilakukan oleh LSJ itu melibatkan sebanyak 1.200 responden yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) dari 34 provinsi di Indonesia. Mereka berusia minimal 17 tahun atau telah memiliki kartu tanda penduduk (KTP). Pengumpulan data yang dilakukan melalui metode wawancara via telepon. Survei tersebut memiliki tingkat kepercayaan sebesar 95 persen dengan margin of error sekitar 2,83 persen.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.