Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengemukakan pembiayaan vaksinasi COVID-19 di masa endemi menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan sebab bersifat Program Kesehatan Masyarakat.

"Kalau sudah masuk program pemerintah, itu tidak bisa dibiayai lagi BPJS Kesehatan," kata dia dalam Dialog FMB9 bertajuk "Resmi, COVID-19 Menjadi Endemi" yang diikuti dalam jaringan di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan mekanisme pembiayaan BPJS Kesehatan bersifat kesehatan individu yang tidak disebabkan penyakit menular, sedangkan Program Kesehatan Masyarakat mencakup beragam kegiatan yang melibatkan sistem surveilans, vaksinasi, hingga obat-obatan.

"Untuk kebijakan pembiayaan vaksinasi ini, tentunya kami berharap bukan BPJS, karena itu merupakan Program Public Health (Kesehatan Masyarakat). BPJS tidak boleh sesuatu yang sifatnya sudah masuk program pemerintah dan dibiayai BPJS Kesehatan," katanya.

Dalam agenda yang sama, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu mengatakan vaksinasi COVID-19 pada masa endemi masih dalam tahap pembahasan bersama otoritas terkait.

"Kami ikuti rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), salah satunya vaksinasi diintegrasikan ke program rutin untuk sasaran risiko tinggi, yakni kelompok lansia dan komorbid," katanya.

Baca juga: Delegasi Republik Ghana pelajari sistem imunisasi di Indonesia

Kemenkes bersama sejumlah pihak terkait seperti epidemiolog dan Indonesia Technical Advisory Group of Immunization (ITAGI) masih merancang aturan terkait dengan mekanisme vaksinasi COVID-19 sesuai target sasaran pada masa endemi.

Kelompok lansia dan berkomorbid masuk dalam skala prioritas program rutin vaksinasi sebab menunjukkan kematian paling banyak.

"Kami rancang aturan Kemenkes bagaimana mekanisme vaksinasi COVID-19. Kami lihat sasaran yang jadi prioritas pemerintah untuk tetap dibiayai dalam vaksinasi program, yaitu kelompok lansia berkomorbid, nakes, dan kelompok usia muda di atas 12 tahun yang punya permasalahan kekebalan tubuh," katanya.

Program tersebut rencananya diintegrasikan di sejumlah program kerja puskesmas atau layanan primer.

Sejumlah mekanisme yang diatur, salah satunya berkaitan dengan interval penyuntikan vaksin di masing-masing kelompok sasaran.

"Kami akan atur, bahas dengan ITAGI, misalnya lansia berkomorbid bisa intervalnya lebih dekat, sekitar enam bulan. Untuk usia muda bisa setahun, dan bagi yang belum dapat, kami akan tanggung vaksin primernya," katanya.

Pada fase endemi COVID-19 saat ini, Kemenkes masih mengejar ketertinggalan cakupan vaksinasi primer pada kelompok lansia berkisar 15 hingga 20 persen dari total 21,55 juta jiwa lebih populasi.

Baca juga: Kemenkes: Antibodi naik 3 kali lipat pada penerima vaksinasi booster
Baca juga: Kemitraan Australia-Indonesia jangkau vaksinasi 231 desa di Jateng