Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak perlu memeriksa mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, di Amerika Serikat (AS) sebagai saksi dalam kasus Bank Century, kata anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al-Habsyi.
"Sebenarnya perkara ini cukup sederhana, tinggal ditanyain saja, apakah Sri Mulyani masih warga Indonesia? Bila memang masih, KPK tinggal melayangkan surat panggilan untuk diperiksa," katanya di Gedung MPR/DPR/DPD RI Jakarta, Selasa.
"Itu kan prosedur standar yang berlaku. Tidak perlu ada akrobatik hukum seperti ini. Bila Sri Mulyani mangkir silahkan dilakukan pemanggilan paksa, bisa juga
dilakukan pencekalan agar tidak melarikan diri," tambah dia.
Menurut dia, upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK dengan memeriksa Sri Mulyani di AS juga bisa menimbulkan masalah.
"Tentunya ini akan sangat bermasalah dari sisi hukum acara, karena penegakan hukum hanya bisa dilakukan pada wilayah hukum Indonesia saja," katanya.
"Tentunya kita tidak ingin legalitas pemeriksaan Sri Mulyani nantinya akan juga dipermasalahkan di persidangan," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.
Dia juga mengatakan, sebagai lembaga independen dengan kewenangan besar seharusnya KPK memanggil Sri Mulyani untuk diperiksa.
"Publik pasti akan bertanya kenapa lembaga superbody seperti KPK takut memanggil Sri Mulyani. Ada apa sebenarnya. Itu yang menjadi pertanyaan," kata dia.
Meski demikian ia mengapresiasi upaya KPK untuk menuntaskan kasus Bank Century. "Perlu kita apresiasi keberanian untuk semakin
memperdalam perkara ini," katanya.
(zul)
Anggota DPR: KPK tak perlu periksa Sri Mulyani di AS
5 Maret 2013 12:04 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al Habsyi.(ANTARA/Andika Wahyu)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013
Tags: