DPRD Bali setujui penetapan Raperda Haluan Pembangunan 100 Tahun
3 Juli 2023 14:21 WIB
Koordinator Pembahas Raperda tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 AA Ngurah Adhi Ardhana dalam Sidang Paripurna DPRD Bali di Denpasar, Senin (3/7/2023). ANTARA/Ni Luh Rhismawati.
Denpasar (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Koordinator Pembahas Raperda tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 AA Ngurah Adhi Ardhana di Denpasar, Senin, berharap dengan lahirnya perda tersebut bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat Bali.
"Setelah seluruh Pandangan Umum Fraksi DPRD Bali direspons dan seluruh hasil pembahasan diakomodasikan dengan baik, maka Pembahas DPRD Bali dapat menerima raperda ini untuk dapat ditetapkan sebagai perda," ujarnya dalam Sidang Paripurna DPRD Bali itu.
Sidang Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama yang juga dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Bali itu.
Adhi Ardhana mengawali laporan akhir pembahasan Raperda Haluan Pembangunan 100 tahun itu menyampaikan kronologis pembahasan raperda yakni mulai dari Penyampaikan Penjelasan Raperda oleh Gubernur Bali Wayan Koster.
Penjelasan Gubernur Bali itu setelah mendapat harmonisasi dari Kemenkum HAM RI Wilayah Bali, dilengkapi dengan Naskah Akademik, rancangan Raperda berserta lampirannya, pada tanggal 19 Juni 2023.
Kemudian Pembahasan awal bersama antara Pembahas (Pansus) DPRD Provinsi Bali, dengan Kelompok Ahli Pembangunan Gubernur Bali dan Kelompok Ahli DPRD Provinsi Bali, pada 20 Juni 2023. Selanjutnya penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD Bali hingga pembahasan gabungan antara eksekutif dan legislatif serta sejumlah pembahasan lainnya.
Hingga 2 Juli 2023 malam digelar Rapat Gabungan bersama Gubernur Bali dan jajaran, Pimpinan DPRD Provinsi Bali, koordinator pembahas dan anggota serta undangan lainnya.
Adhi Ardhana mengatakan terkait lima pertanyaan prinsip yang diajukan oleh Koordinator Pembahas langsung kepada Gubernur Bali juga telah ditanggapi dan diakomodasikan dengan baik..
Diantaranya Gubernur Bali telah menjawab dan meyakinkan bahwa perda akan dapat dan tetap menjadi panduan haluan pembangunan Bali selama 100 tahun ke masa depan. Kemudian Pengendalian migrasi penduduk akan dilakukan dengan cara selektif.
Orang-orang miskin, terlantar dan yatim piatu dapat mengakses program-program pemerintah dengan strategi yang pada akhirnya akan menghapuskan angka kemiskinan menjadi 0 persen. Kemudian juga menyangkut antisipasi terhadap perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI/ Artificial Inteligent).
"Disadari bahwa permasalahan dan tantangan Bali ke depan antara lain perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk pesatnya teknologi digital, berimplikasi kepada menurunnya orisinalitas produk budaya Bali," ucapnya.
Selain itu juga sudah dilakukan koreksi redaksional maupun substansial, pada Batang Tubuh pasal per pasal, terutama pada bagian lampiran yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Raperda ini.
Antara lain pada bagian Peternakan Bali Masa Kini, yang semula tertulis Bali dianugerahi plasma nutfah yang sangat produktif yakni sapi Bali, babi Bali, kerbau Bali, kambing Bali, ayam Bali, bebek Bali, dan kuda Bali.
Telah disepakati untuk mengubahnya menjadi kambing lokal Bali, sedangkan kuda Bali dihapuskan. Terlebih lagi karena kuda bukanlah sumber pangan bagi masyarakat Bali.
Adhi Ardhana menambahkan sesuai dengan landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis, anatomi Raperda Haluan Pembangunan 100 Tahun itu terdiri dari Konsideran, Batang Tubuh (tujuh BAB dan 11 Pasal), Penjelasan dan Ruang Lingkup (jangka waktu, haluan pembangunan Bali, pembinaan dan pengawasan, peran aktif masyarakat Bali dan pendanaan).
Sementara itu Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan penetapan raperda untuk menjadi perda pada hari ini yang bertepatan dengan Purnama dan pada Sasih Kasa (bulan pertama dalam Kalender Bali) menurut kalender kearifan lokal Bali ini merupakan hari yang sangat baik.
"Ini sebagai penanda restu Beliau (Tuhan) bahwa rapat paripurna ini sangat penting, bersejarah dan monumental," katanya.
Koster mengapresiasi pembahasan berlangsung dengan lancar, sangat konstruktif dan objektif. Sejumlah materi raperda ada yang mengalami koreksi, ada yang berisi penambahan dan ada materi yang dihilangkan.
"Ini berarti Dewan betul-betul bekerja dengan serius, cermat, serta betul-betul berdedikasi untuk Bali," ucap Koster.
Raperda ini kemudian akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi. "Saya berharap raperda ini dapat segera disahkan, diberlakukan, dan dilaksanakan dalam melanjutkan penyelenggaraan pembangunan Bali," kata Koster.
Baca juga: Koster ingin pertumbuhan penduduk bersumber dari kelahiran warga Bali
Baca juga: DPRD Bali setujui penetapan Raperda Penanggulangan Bencana
Koordinator Pembahas Raperda tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 AA Ngurah Adhi Ardhana di Denpasar, Senin, berharap dengan lahirnya perda tersebut bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat Bali.
"Setelah seluruh Pandangan Umum Fraksi DPRD Bali direspons dan seluruh hasil pembahasan diakomodasikan dengan baik, maka Pembahas DPRD Bali dapat menerima raperda ini untuk dapat ditetapkan sebagai perda," ujarnya dalam Sidang Paripurna DPRD Bali itu.
Sidang Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama yang juga dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Bali itu.
Adhi Ardhana mengawali laporan akhir pembahasan Raperda Haluan Pembangunan 100 tahun itu menyampaikan kronologis pembahasan raperda yakni mulai dari Penyampaikan Penjelasan Raperda oleh Gubernur Bali Wayan Koster.
Penjelasan Gubernur Bali itu setelah mendapat harmonisasi dari Kemenkum HAM RI Wilayah Bali, dilengkapi dengan Naskah Akademik, rancangan Raperda berserta lampirannya, pada tanggal 19 Juni 2023.
Kemudian Pembahasan awal bersama antara Pembahas (Pansus) DPRD Provinsi Bali, dengan Kelompok Ahli Pembangunan Gubernur Bali dan Kelompok Ahli DPRD Provinsi Bali, pada 20 Juni 2023. Selanjutnya penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD Bali hingga pembahasan gabungan antara eksekutif dan legislatif serta sejumlah pembahasan lainnya.
Hingga 2 Juli 2023 malam digelar Rapat Gabungan bersama Gubernur Bali dan jajaran, Pimpinan DPRD Provinsi Bali, koordinator pembahas dan anggota serta undangan lainnya.
Adhi Ardhana mengatakan terkait lima pertanyaan prinsip yang diajukan oleh Koordinator Pembahas langsung kepada Gubernur Bali juga telah ditanggapi dan diakomodasikan dengan baik..
Diantaranya Gubernur Bali telah menjawab dan meyakinkan bahwa perda akan dapat dan tetap menjadi panduan haluan pembangunan Bali selama 100 tahun ke masa depan. Kemudian Pengendalian migrasi penduduk akan dilakukan dengan cara selektif.
Orang-orang miskin, terlantar dan yatim piatu dapat mengakses program-program pemerintah dengan strategi yang pada akhirnya akan menghapuskan angka kemiskinan menjadi 0 persen. Kemudian juga menyangkut antisipasi terhadap perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI/ Artificial Inteligent).
"Disadari bahwa permasalahan dan tantangan Bali ke depan antara lain perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk pesatnya teknologi digital, berimplikasi kepada menurunnya orisinalitas produk budaya Bali," ucapnya.
Selain itu juga sudah dilakukan koreksi redaksional maupun substansial, pada Batang Tubuh pasal per pasal, terutama pada bagian lampiran yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Raperda ini.
Antara lain pada bagian Peternakan Bali Masa Kini, yang semula tertulis Bali dianugerahi plasma nutfah yang sangat produktif yakni sapi Bali, babi Bali, kerbau Bali, kambing Bali, ayam Bali, bebek Bali, dan kuda Bali.
Telah disepakati untuk mengubahnya menjadi kambing lokal Bali, sedangkan kuda Bali dihapuskan. Terlebih lagi karena kuda bukanlah sumber pangan bagi masyarakat Bali.
Adhi Ardhana menambahkan sesuai dengan landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis, anatomi Raperda Haluan Pembangunan 100 Tahun itu terdiri dari Konsideran, Batang Tubuh (tujuh BAB dan 11 Pasal), Penjelasan dan Ruang Lingkup (jangka waktu, haluan pembangunan Bali, pembinaan dan pengawasan, peran aktif masyarakat Bali dan pendanaan).
Sementara itu Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan penetapan raperda untuk menjadi perda pada hari ini yang bertepatan dengan Purnama dan pada Sasih Kasa (bulan pertama dalam Kalender Bali) menurut kalender kearifan lokal Bali ini merupakan hari yang sangat baik.
"Ini sebagai penanda restu Beliau (Tuhan) bahwa rapat paripurna ini sangat penting, bersejarah dan monumental," katanya.
Koster mengapresiasi pembahasan berlangsung dengan lancar, sangat konstruktif dan objektif. Sejumlah materi raperda ada yang mengalami koreksi, ada yang berisi penambahan dan ada materi yang dihilangkan.
"Ini berarti Dewan betul-betul bekerja dengan serius, cermat, serta betul-betul berdedikasi untuk Bali," ucap Koster.
Raperda ini kemudian akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi. "Saya berharap raperda ini dapat segera disahkan, diberlakukan, dan dilaksanakan dalam melanjutkan penyelenggaraan pembangunan Bali," kata Koster.
Baca juga: Koster ingin pertumbuhan penduduk bersumber dari kelahiran warga Bali
Baca juga: DPRD Bali setujui penetapan Raperda Penanggulangan Bencana
Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023
Tags: