Bekasi (ANTARA News) - Kepolisian Sektor Jatiasih Kota Bekasi, Jawa Barat, meringkus delapan pelaku pengedar ganja jaringan Jakarta-Bekasi-Bogor.

"Dari semua tersangka kami mengamankan barang bukti seberat 8 kilogram ganja siap edar," ujar Kapolsek Jatiasih, Komisaris Bambang, dalam gelar kasus di Mapolsek Jatiasih, Senin.

Para pelaku masing-masing berinisial S (32), HM (35), TE (50), MH (36), AW (36), AK (30), dan AS (36).

"Mereka ditangkap pada waktu yang berbeda di sejumlah lokasi yang berbeda pula sejak pekan lalu," katanya.

Menurut dia, pengungkapan jaringan tersebut bermula dari keresahan warga terhadap maraknya peredaran ganja di kawasan Pondokbenda, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih.

"Warga pun melapor kepada kami dan langsung kita sikapi dengan membekuk pelaku S di Jatiasih pada 19 Februari 2013 lalu," katanya.

Dari penangkapan itu, kata Bambang, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga pelaku lainnya di kawasan Vila Nusa Indah, Kelurahan Bojongkulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Adapun sejumlah pelaku lainnya dibekuk di kawasan Matraman Dalam, Jakarta Timur, pada Sabtu (2/3).

"Tersangka AS merupakan salah satu otak pelaku pengedaran. Dari tangannya, petugas mendapati dua kilogram ganja siap edar," katanya.

Para pelaku itu pun terjerat Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2, sub pasal 111 ayat 1 dan ayat 2, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

"Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.

(KR-AFR/E001)