Jakarta (ANTARA News) - Komisi III DPR RI akan memilih satu hakim konstitusi dari tiga calon hakim konstitusi yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan untuk menggantikan Mahfud MD yang akan pensiun.

"Ketiga calon hakim konstitusi akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan secara terpisah, masing-masing selama sekitar 90 menit," kata Anggota Komisi III DPR RI, Indra, di Gedung MPR/DPR/DPD RI di Jakarta, Senin.

Ketiga calon hakim konstitusi tersebbut yakni Prof Dr Arief Hidayat SH, MS, sudah menjalani uji kalayakan dan kepatutan pada pukul 10.00-11.30 WIB, kemudian Dr Sugianto SH, MH, pada pukul 11.30-13.00 WIB, selanjutnya Dr H Djafar Albram SH, MH, SE, MM, Bc KN, CPN, MAp pada pukul 14.00-15.30 WIB.

Menurut Indra, setelah menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan, Komisi III DPR RI akan melakukan rapat pleno komisi untuk memilih satu nama hakim konstitusi, mulai pukul 19.30 WIB.

"Jika semuanya berjalan lancar, Insya Allah pada pukul 20.30 WIB sudah ada satu nama hakim konstitusi yang terpilih," katanya.

Sebelumnya, para calon hakim konstitusi itu sudah menjalani tes pembuatan makalah di ruang Komisi III DPR RI, pada Rabu (27/3).

Pada pelaksanaan tes pembuatan makalah, ada tiga calon yang mundur yakni mantan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar SH, MH, Rektor Universitas Krisna Dwipayana Jakarta Dr Lodewijk Gultom SH, MH, serta akademisi Ni`matul Huda.

Patrialis mundur karena merasa belum siap, Lodewijk Gultom mundur karena masih ingin berkonsentrasi di pendiidkan, sedangkan Ni`matul Huda mundur karena tidak mendapat izin dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) dan Rektor UII Yogyakarta.

Dari tes pembuatan makalah tersebut, hanya tiga calon yang mengikuti yakni Arif Hidayat, Sugiarto, dan Djafar Abraham.

Ketua Mahkamah Konstitusi akan pensiun terhitung mulai 1 April 2013.

(R024)