Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hanya menyediakan dua lokasi SIM Keliling untuk mempermudah warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu di Jakarta, Minggu.
Melalui akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling tersebut berada di:
Jakarta Timur: Jalan Raden Inten samping McD Duren SawitMelalui akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling tersebut berada di:
Jakarta Barat: di Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk.
Gerai SIM itu dibuka mulai dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.Gerai SIM itu dibuka mulai dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Baca juga: Sabtu, SIM Keliling DKI hanya tersedia di Gelora Bung Karno Senayan
Baca juga: Jumat, SIM Keliling DKI hanya tersedia di Gelora Bung Karno Senayan
Baca juga: Polda Metro buka kembali layanan SIM pada Jumat usai libur Idul Adha
Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Baca juga: Sabtu, SIM Keliling DKI hanya tersedia di Gelora Bung Karno Senayan
Baca juga: Jumat, SIM Keliling DKI hanya tersedia di Gelora Bung Karno Senayan
Baca juga: Polda Metro buka kembali layanan SIM pada Jumat usai libur Idul Adha