Sepekan, dakwaan Johnny G. Plate sampai Ponpes Al Zaytun
2 Juli 2023 04:08 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 Johnny G Plate mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym
Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum menjadi sorotan publik dalam sepekan terakhir (26 Juni 2023 — 2 Juli 2023), mulai dari sidang pembacaan dakwaan jaksa terhadap eks menteri komunikasi dan informatika Johhny G. Plate sampai polemik Pondok Pesantren Al Zaytun.
Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum yang menjadi sorotan dan menarik untuk kembali dibaca.
1. Johnny G. Plate didakwa terima Rp17,8 miliar dari proyek BTS
Menteri Komunikasi dan Informatika nonaktif Johnny Gerard Plate didakwa menerima uang sebesar Rp17.848.308.000 dalam perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base tranceiver station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020 hingga 2022.
"Terdakwa Johnny Gerard Plate sebesar Rp17.848.308.000,00," ujar Jaksa Penuntut Umum Sutikno dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Selengkapnya baca di sini.
2. KPK copot pegawai terlibat korupsi uang perjalanan dinas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencopot satu pegawai di unit kerja administrasi atas dugaan tindak pidana korupsi pemotongan uang perjalanan dinas sesama pegawai lembaga antirasuah.
"Dugaan tindak pidana ini awalnya diketahui dan diungkap oleh atasan dan tim kerja oknum tersebut dengan keluhan adanya proses administrasi yang berlarut-larut dan adanya pemotongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oknum tersebut," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Selengkapnya baca di sini.
3. KPK akan limpahkan pegawai terlibat pelanggaran ke APH
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melimpahkan pegawainya yang terlibat pelanggaran yang bersifat pidana ke aparat penegak hukum (APH) untuk dilakukan penindakan.
"Oknum tersebut tentu harus menjalaninya (proses hukum) karena itu konsekuensi logis dari perbuatannya. Kalau itu tidak masuk kriteria yang bisa ditangani KPK, tentu kita akan serahkan kepada aparat penegak hukum," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Selengkapnya baca di sini.
4. Panglima harapkan sinergi TNI-Polri semakin kuat hadapi Pemilu 2024
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono berharap dengan HUT ke-77 Bhayangkara sinergitas TNI-Polri dapat terus berlanjut dan semakin kuat untuk menghadapi Pemilu serentak 2024.
“Tentunya dengan sinergi dan soliditas TNI-Polri saya yakin kami dapat mengawal atau menjaga pemilu dengan aman,” kata Yudo usai menghadiri kegiatan doa lintas agama dalam rangkaian menyambut HUT ke-77 Bhayangkara di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Jumat.
Selengkapnya baca di sini.
5. Mahfud MD pastikan Pemerintah evaluasi Ponpes Al-Zaytun
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memastikan Pemerintah akan mengevaluasi keberadaan Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, terkait dugaan menyebarkan ajaran Islam yang dinilai menyimpang.
"Pondok pesantrennya kami akan evaluasi secara administratif, tindakan administratif itu apa? Melihat penyelenggaraannya, melihat kurikulumnya, melihat konten pengajarannya; sehingga hak untuk belajar bagi para santri dan murid-muridnya terus berjalan," kata Mahfud MD di Semarang, Jawa Tengah.
Selengkapnya baca di sini.
Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum yang menjadi sorotan dan menarik untuk kembali dibaca.
1. Johnny G. Plate didakwa terima Rp17,8 miliar dari proyek BTS
Menteri Komunikasi dan Informatika nonaktif Johnny Gerard Plate didakwa menerima uang sebesar Rp17.848.308.000 dalam perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base tranceiver station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020 hingga 2022.
"Terdakwa Johnny Gerard Plate sebesar Rp17.848.308.000,00," ujar Jaksa Penuntut Umum Sutikno dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Selengkapnya baca di sini.
2. KPK copot pegawai terlibat korupsi uang perjalanan dinas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencopot satu pegawai di unit kerja administrasi atas dugaan tindak pidana korupsi pemotongan uang perjalanan dinas sesama pegawai lembaga antirasuah.
"Dugaan tindak pidana ini awalnya diketahui dan diungkap oleh atasan dan tim kerja oknum tersebut dengan keluhan adanya proses administrasi yang berlarut-larut dan adanya pemotongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oknum tersebut," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Selengkapnya baca di sini.
3. KPK akan limpahkan pegawai terlibat pelanggaran ke APH
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melimpahkan pegawainya yang terlibat pelanggaran yang bersifat pidana ke aparat penegak hukum (APH) untuk dilakukan penindakan.
"Oknum tersebut tentu harus menjalaninya (proses hukum) karena itu konsekuensi logis dari perbuatannya. Kalau itu tidak masuk kriteria yang bisa ditangani KPK, tentu kita akan serahkan kepada aparat penegak hukum," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Selengkapnya baca di sini.
4. Panglima harapkan sinergi TNI-Polri semakin kuat hadapi Pemilu 2024
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono berharap dengan HUT ke-77 Bhayangkara sinergitas TNI-Polri dapat terus berlanjut dan semakin kuat untuk menghadapi Pemilu serentak 2024.
“Tentunya dengan sinergi dan soliditas TNI-Polri saya yakin kami dapat mengawal atau menjaga pemilu dengan aman,” kata Yudo usai menghadiri kegiatan doa lintas agama dalam rangkaian menyambut HUT ke-77 Bhayangkara di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Jumat.
Selengkapnya baca di sini.
5. Mahfud MD pastikan Pemerintah evaluasi Ponpes Al-Zaytun
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memastikan Pemerintah akan mengevaluasi keberadaan Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, terkait dugaan menyebarkan ajaran Islam yang dinilai menyimpang.
"Pondok pesantrennya kami akan evaluasi secara administratif, tindakan administratif itu apa? Melihat penyelenggaraannya, melihat kurikulumnya, melihat konten pengajarannya; sehingga hak untuk belajar bagi para santri dan murid-muridnya terus berjalan," kata Mahfud MD di Semarang, Jawa Tengah.
Selengkapnya baca di sini.
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023
Tags: