Choel Mallarangeng mengaku sudah kembalikan uang Hambalang
4 Maret 2013 14:43 WIB
Ikhwal keterlibatan Choel Mallarangeng dalam kasus Hambalang disebut oleh bekas anak buah Muhammad Nazaruddin, Mindo Rosalina Mannulang, yang menyatakan memberikan Rp20 miliar untuk mengurus berbagai proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga. (ANTARA/Wahyu Putro A)
Jakarta (ANTARA News) - Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau Choel Mallarangeng mengaku telah mengembalikan uang yang dia terima terkait proyek pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat.
"Hari ini cuma ada satu materi pemeriksaan makanya waktunya sebentar sekali, hanya membuat berita acara mengenai pengembalian dana seperti yang saya utarakan sebelumnya," katanya usai diperiksa selama sekitar tiga jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin.
Choel disebut menerima pemberian uang Komisaris PT Global Daya Manunggal, Herman Prananto, sebanyak Rp2 miliar pada Mei 2010.
Dia juga disebut menerima uang Rp5 miliar dari mantan Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar, pada hari ulang tahunnya, 28 Agustus 2010.
Namun Choel enggan menyebutkan nilai uang proyek Hambalang yang dia kembalikan pekan lalu.
"Itu hak penyidik, karena (uang) itu berkaitan dengan penyidikan lebih lanjut ke pihak lain, pasti nanti disampaikan, yang jelas sudah selesai semuanya," kata dia.
Ia juga membantah bahwa uang itu mengalir ke abangnya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng.
"Tidak, tidak mungkin," katanya.
Dalam korupsi proyek Hambalang, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu Andi Mallarangeng selaku pengguna anggaran, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero), Teuku Bagus Mukhamad Noor.
(D017)
"Hari ini cuma ada satu materi pemeriksaan makanya waktunya sebentar sekali, hanya membuat berita acara mengenai pengembalian dana seperti yang saya utarakan sebelumnya," katanya usai diperiksa selama sekitar tiga jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin.
Choel disebut menerima pemberian uang Komisaris PT Global Daya Manunggal, Herman Prananto, sebanyak Rp2 miliar pada Mei 2010.
Dia juga disebut menerima uang Rp5 miliar dari mantan Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar, pada hari ulang tahunnya, 28 Agustus 2010.
Namun Choel enggan menyebutkan nilai uang proyek Hambalang yang dia kembalikan pekan lalu.
"Itu hak penyidik, karena (uang) itu berkaitan dengan penyidikan lebih lanjut ke pihak lain, pasti nanti disampaikan, yang jelas sudah selesai semuanya," kata dia.
Ia juga membantah bahwa uang itu mengalir ke abangnya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng.
"Tidak, tidak mungkin," katanya.
Dalam korupsi proyek Hambalang, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu Andi Mallarangeng selaku pengguna anggaran, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero), Teuku Bagus Mukhamad Noor.
(D017)
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013
Tags: