Pekanbaru (ANTARA News) - Pihak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua anggota DPRD Riau untuk menguatkan status tersangka Gubernur Riau HM Rusli Zainal terkait kasus suap proyek PON ke XVIII 2012.

"Dua anggota DPRD Riau masing-masing Robbin Hutagalung dan Syafruddin Saat," kata Ketua Tim Penyidik KPK Kristian, di Pekanbaru, Senin.

Robbin Hutagalung merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, sementara Syafruddin Saat merupakan Anggota DPRD Riau dari Fraksi PKS.

Keduanya diperiksa di Ruang Catur Prasetya pada Kompleks Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru yang berlokasi di Jalan Patimura.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan pemeriksaan untuk dua legislator Riau itu adalah untuk menguatkan status tersangka Gubernur Riau HM Rusli Zainal.

"Selain dua anggota DPRD, penyidik juga memeriksa beberapa saksi lainnya," kata dia.

Dua anggota DPRD Riau itu telah tampak memenuhi panggilan KPK sejak pukul 10.00 WIB dan langsung menjalankan pemeriksaan di Ruang Catur Prasetya.

Hingga melampaui pukul 11.30 WIB, dua anggota DPRD Riau itu masih diperiksa tim penyidik KPK.

Penyidik KPK yang enggan disebutkan namanya mengatakan penyidikan hari ini merupakan yang terakhir.

"Besok kemungkinan kami sudah balik ke Jakarta," kata penyidik.

(KR-FZR)