DPR segera tentukan pengganti Mahfud MD
4 Maret 2013 11:51 WIB
Ilustrasi. Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Mohammad Mahfud MD (kedua kanan) bersama anggota Majelis Hakim Konstitusi Achmad Sodiki (kedua kiri), Akil Mochtar (kiri) dan Harjono (kanan) membacakan amar putusan pengujian UU No. 22 Tahun 2011 tentang APBN Tahun Anggaran 2012 [Pasal 19] dan UU No. 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas UU No. 22 Tahun 2011 tentang APBN Tahun Anggaran 2012 [Pasal 18] soal ganti rugi kasus lumpur Lapindo di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi III DPR RI hari ini akan menetapkan pengganti Mahfud MD sebagai hakim konstitusi yang berakhir masa jabatanya per 1 April 2013.
Anggota DPR Indra mengatakan Komisi III akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap tiga calon, yakni:
Prof Dr Arief Hidayat SH MS,
Dr Sugianto SH MH, dan
Dr H Djafar Albram SH MH SE MMBc KN CPN.
Ketiga calon ini akan menjalani tes secara bergantian, di mana Arief Hidayat akan menghadapi pertanyaan dari anggota Komisi III pada 10-.00-11.30 WIB, dilanjutkan DR Sugianto pada 11.30-13.00 WIB dan DR H Djafar pukul 14.00-15.30 WIB dan dilanjutkan pada jam 19.30 WIB sampai selesai akan dilanjutkan dengan pemilihan dan penetapan calon hakim konstitusi.
"Insya Allah sekitar jam 20.30 WIB sudah ada penetapan calon hakim konstitusi yang terpilih sebagai pengganti Mahfud MD," kata Indra, di Jakarta.
Pada awalnya ada lima calon yang akan menjalani seleksi untuk menggantikan Mahfud MD, namun manatan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar dan DR Lodewijk Gultom SH MH mengundurkan diri.
Sebelumnya juga ada tokoh lain yang mundur sebelum diumumkan, yakni Ni`matul Huda karena tidak mendapat izin dari Rektor UII dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
(J008)
Anggota DPR Indra mengatakan Komisi III akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap tiga calon, yakni:
Prof Dr Arief Hidayat SH MS,
Dr Sugianto SH MH, dan
Dr H Djafar Albram SH MH SE MMBc KN CPN.
Ketiga calon ini akan menjalani tes secara bergantian, di mana Arief Hidayat akan menghadapi pertanyaan dari anggota Komisi III pada 10-.00-11.30 WIB, dilanjutkan DR Sugianto pada 11.30-13.00 WIB dan DR H Djafar pukul 14.00-15.30 WIB dan dilanjutkan pada jam 19.30 WIB sampai selesai akan dilanjutkan dengan pemilihan dan penetapan calon hakim konstitusi.
"Insya Allah sekitar jam 20.30 WIB sudah ada penetapan calon hakim konstitusi yang terpilih sebagai pengganti Mahfud MD," kata Indra, di Jakarta.
Pada awalnya ada lima calon yang akan menjalani seleksi untuk menggantikan Mahfud MD, namun manatan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar dan DR Lodewijk Gultom SH MH mengundurkan diri.
Sebelumnya juga ada tokoh lain yang mundur sebelum diumumkan, yakni Ni`matul Huda karena tidak mendapat izin dari Rektor UII dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
(J008)
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013
Tags: