Jakarta (ANTARA News) - DPR RI akan membentuk Badan Perancang Undang-undang dan Pusat Legislasi. Dua badan tersebut akan berada dibawah Badan Legislasi DPR RI.

"Saat ini Badan Legislasi tengah menyusun rancangan pembentukan kedua badan itu melalui revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3)," kata Ketua Badan Legislasi, Ignatius Mulyono kepada ANTARA News di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.

Dalam pembahasan revisi UU MD3 itu diusulkan pembentukan Badan Perancang Undang-Undang dan Pusat Legislasi.

"Dalam revisi itu diberikan penguatan kepada DPR RI soal badan fungsional. Diusulkan untuk dibentuk Badan Perancang UU dan Pusat Legislasi. Anggota Baleg setuju dibentuknya dua badan itu, tinggal tunggu diajukan di rapat paripurna," ungkap Ignatius.

Untuk Badan Perancang UU, kata politisi Partai Demokrat itu, akan bertugas untuk menyiapkan draf akademik dari sebuah RUU.

"Kita nanti akan mempekerjakan pakar untuk penyiapan draf akademik dan draf RUU. Mereka yang pertama menanganinya. Sekarang ditangani anggota DPR RI dan dibantu oleh tenaga ahli," ujarnya.

Anggota dari Badan Perancang UU terdiri dari paka mulai dari profesor yang jumlahnya 9 orang, doktor berjumlah 18 orang.

"Mereka terdiri dari berbagai macam disiplin ilmu, seperti hukum, perekonomian, keamanan dan lain sebagainya.

Mengenai Pusat Legislasi, Ignatius mengatakan tugas dari badan tersebut adalah menghimpun seluruh produk UU mulai tahun 1945.

"Mereka menghimpun produk UU sejak 1945, seperti TAP MPR RI, amandemen UUD 45, UU, Pengganti UU, PP, Pengganti PP, Perda. Semua dihimpun," katanya.

Dengan demikian, bila dilakukan pembahasan sebuah RUU, Pusat Legislasi akan mempelajari apakah RUU yang dibahas sudah ada atau berkaitan dengan aturan yang ada atau tidak.

"Pusat Legislasi ini juga akan memikirkan apakah pantas atau tidak UU yang lama dipakai, direvisi atau dihapus. Juga tugasnya nanti adalah merancang UU untuk jangka panjang," kata Ignatius.

(Zul)