Jebus, Babel (ANTARA News) - Polres Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung, meringkus dua tersangka pelaku judi dadu guncang di Kecamatan Jebus, Babel. Jumat (1/3).

"Penangkapan itu dilakukan jajaran Polsek Jebus, menindaklanjuti keresahan warga atas kegiatan perjudian itu," ujar Kapolres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo melalui Kapolsek Jebus Kompol Didit BWS, Sabtu.

Ia menjelaskan, dalam penggerebegan yang dilakukan pada Jumat (1/3) oleh Unit Reskrim Polsek Jebus yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Elpiadi di Dusun Jebulaut, Desa Kelabat, polisi berhasil menangkap dua orang pelaku judi berinisial Fr dan Kr.

Menurut dia, salah satu dari dua orang yang tertangkap itu diduga sebagai bandar, dan satu lagi sebagai pelaku.

"Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp2.261.000, tiga buah dadu, satu buah ember plastik kecil, satu lembar kain putih bergambar kodok, ikan, udang, kepiting, labu dan roda," katanya.

Ia mengatakan, penggerebegan itu hanya berhasil menangkap dua orang, karena yang lain berhasil melarikan diri.

Ia menerangkan, aktivitas pelaku memang sudah diendus polisi beberapa waktu lalu, dan berkat peran serta warga dalam memberikan informasi, akhirnya pelaku dapat ditangkap.

"Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Jebus untuk dimintai keterangan lebih lajut, dan mereka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP," kata dia.

Sementara itu, dalam upaya meminimalisasi peredaran minuman keras di daerah itu, jajaran Polsek Simpang Teritip sehari sebelumnya berhasil melaksanakan kegiatan razia di beberapa titik rawan di Desa Pelangas.

Dari kegiatan tersebut, polisi berhasil menangkap dua orang penjual arak yang terdiri dari seorang perempuan berinisial Sm alias Ay (35) dan laki-laki inisial Yt atau Kk (32), keduanya warga Dusun Airjunguk, Kecamatan Simpang Teritip.

Dari dua penjual arak tersebut berhasil diamankan barang bukti minuman keras jenis arak sebanyak 100 bungkus plastik ukuran satu kilogram dan satu jerigen ukuran 17 liter berisi arak.

Kapolsek Simpang Teritip IPTU Bimantoro Kurniawan seizin Kapolres menerangkan razia tersebut merupakan kegiatan rutin dalam upaya menekan peredaran minuman keras yang berpotensi menjadi penyebab terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat di daerah itu.

"Dua orang pelaku penjual arak dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Jebus, kemudian keduanya membuat surat pernyataan tidak akan menjual miras jenis ap apun yang disaksikan Kepala Desa Pelangas," kata dia.

(KR-DSD/H-KWR)