Kemenkes: RUU Kesehatan tidak menghapus organisasi profesi
29 Juni 2023 18:58 WIB
Tangkapan layar - Kepala Biro Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Indah Febrianti saat menyampaikan keterangan seputar RUU Kesehatan dalam Dialog "Kemen-Cast" diikuti dalam jaringan di Jakarta, Kamis (28/6/2023). (ANTARA/Andi Firdaus).
Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Indah Febrianti memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan tidak akan menghapus keberadaan organisasi profesi kesehatan.
"Tidak ada satu pasal pun di dalam RUU Kesehatan yang melarang keberadaan organisasi profesi. Tegas disampaikan bahwa setiap orang itu memiliki hak berserikat dan berkumpul hingga mengeluarkan pendapat," kata Indah Febrianti dalam Dialog "Kemen-Cast" diikuti dalam jaringan di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Kemenkes: RUU Kesehatan menjamin perlindungan data pribadi pasien
Ia mengatakan pemerintah tidak bisa memberikan layanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat tanpa dukungan berbagai pihak, termasuk organisasi profesi.
Keputusan untuk menghapus keberadaan organisasi profesi, kata Indah, jelas melanggar ketentuan Pasal 28 huruf e UUD 1945 tentang kebebasan berkumpul dan berserikat.
"Jadi, tidak benar pemerintah akan menghapus atau melarang keberadaan organisasi profesi," katanya.
Baca juga: Kemenkes: RUU memuat keadilan restoratif bagi masalah hukum nakes
Pembentukan RUU Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan layanan kesehatan bermutu dan akses yang lebih terjangkau oleh masyarakat.
Selain itu, RUU Kesehatan juga mendudukkan peranan pemerintah dan organisasi profesi yang lebih jelas.
Menurut dia, RUU Kesehatan mendudukkan peran pemerintah yang sebenarnya sesuai fungsi untuk mengatur dan memerintah.
Baca juga: Kemenkes: RUU Kesehatan mengatur ketat pendayagunaan nakes asing
"RUU Kesehatan juga memiliki bagian mendudukkan peran partisipasi masyarakat dalam program kesehatan, termasuk organisasi kesehatan," kata Indah.
"Tidak ada satu pasal pun di dalam RUU Kesehatan yang melarang keberadaan organisasi profesi. Tegas disampaikan bahwa setiap orang itu memiliki hak berserikat dan berkumpul hingga mengeluarkan pendapat," kata Indah Febrianti dalam Dialog "Kemen-Cast" diikuti dalam jaringan di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Kemenkes: RUU Kesehatan menjamin perlindungan data pribadi pasien
Ia mengatakan pemerintah tidak bisa memberikan layanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat tanpa dukungan berbagai pihak, termasuk organisasi profesi.
Keputusan untuk menghapus keberadaan organisasi profesi, kata Indah, jelas melanggar ketentuan Pasal 28 huruf e UUD 1945 tentang kebebasan berkumpul dan berserikat.
"Jadi, tidak benar pemerintah akan menghapus atau melarang keberadaan organisasi profesi," katanya.
Baca juga: Kemenkes: RUU memuat keadilan restoratif bagi masalah hukum nakes
Pembentukan RUU Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan layanan kesehatan bermutu dan akses yang lebih terjangkau oleh masyarakat.
Selain itu, RUU Kesehatan juga mendudukkan peranan pemerintah dan organisasi profesi yang lebih jelas.
Menurut dia, RUU Kesehatan mendudukkan peran pemerintah yang sebenarnya sesuai fungsi untuk mengatur dan memerintah.
Baca juga: Kemenkes: RUU Kesehatan mengatur ketat pendayagunaan nakes asing
"RUU Kesehatan juga memiliki bagian mendudukkan peran partisipasi masyarakat dalam program kesehatan, termasuk organisasi kesehatan," kata Indah.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2023
Tags: