Jakarta (ANTARA News) - Fatwa Mahkamah Agung terhadap permohonan Badan Pengawas Pemilihan Umum menyatakan bahwa Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum tidak dapat saling menggugat di pengadilan, meskipun kedua lembaga penyelenggara pemilu tersebut mengeluarkan keputusan berbeda terkait sengketa.
"Bawaslu dapat saja mempunyai keputusan yang berbeda dengan Keputusan KPU, namun terhadap perintah penerbitan Keputusan KPU tidak diatur mekanisme saling gugat-menggugat di Pengadilan karena kedudukan KPU dan Bawaslu adalah sama-sama sebagai lembaga penyelenggara Pemilihan Umum," demikian sebagian bunyi fatwa yang ditandatangani oleh Ketua MA Hatta Ali.
Fatwa dengan Nomor 34/KMA/HK.01/II/2013 tanggal 21 Februari 2013 tersebut merupakan jawaban atas surat Bawaslu dengan Nomor: 078/Bawaslu/II/2012 tertanggal 12 Februari 2013.
Selain itu, dalam fatwa itu juga ditegaskan kembali oleh MA bahwa Bawaslu tidak dapat mengeluarkan keputusan terkait verifikasi partai politik peserta pemilu dan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, DPRD Provinsi dan DORD Kabupaten-Kota, seperti tercantum dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu.
Hal itu berarti Bawaslu tidak dapat mengubah atau membatalkan keputusan KPU terkait penetapan parpol peserta Pemilu 2014, seperti yang terjadi dalam keputusan sengketa atas Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Sementara itu, Komisioner KPU Sigit Pamungkas mengatakan bahwa fatwa MA tersebut bisa digunakan bagi semua pihak untuk melihat kembali putusan Bawaslu.
"Fatwa itu bisa digunakan Bawaslu untuk mengambil sejumlah tindakan, yang menurut mereka dipandang tepat, sehingga Putusan (fatwa) MA tersebut bisa dieksekusi," kata Sigit di kantornya, Jumat.
Komisioner Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan seluruh komisioner KPU akan mendiskusikan fatwa MA tersebut dengan ahli hukum guna mendapatkan `legal opinion` terkait fatwa tersebut.
"Kami akan bahas fatwa MA tersebut dan mempelajarinya, secara formal isinya seperti itu, tapi secara materiil bisa saja berbeda," kata Ferry.
Dalam surat permohonannya, Bawaslu menanyakan lima pertanyaan kepada MA terkait peran dan fungsi Bawaslu dalam penyelesaian sengketa pemilu.
(F013/Z003)
Fatwa MA: Bawaslu-KPU dilarang saling gugat
1 Maret 2013 23:45 WIB
Ketua MA Hatta Ali (ANTARA)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013
Tags: