Semarang (ANTARA News) - Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Semarang menguatkan vonis hukuman bagi istri Wali Kota Salatiga Titik Kirnaningsih yang telah dijatuhkan Pengadilan Tipikor Semarang selama lima tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan Jalan Lingkar Selatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di Semarang, Jumat, dalam putusan banding tersebut majelis hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang juga memerintahkan agar dilakukan penahanan terhadap terdakwa Titik Kirnaningsih yang saat ini menjadi tahanan kota.

Bunyi amar putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang yang diketuai Iskandar Tjakke dengan Nomor 03/Pid.Sus/2013/PT Tipikor Semarang, tertanggal 4 Februari 2013 itu adalah menetapkan agar terdakwa ditahan dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Terdakwa Titik juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan penjara dan mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp2,5 miliar subsider dua tahun penjara.

Hukuman pidana bagi terdakwa Titik, baik di Pengadilan Tipikor Semarang dan Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang tersebut lebih ringan dua tahun enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya, termasuk tuntutan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan penjara serta uang pengganti Rp12 miliar.

Juru bicara Pengadilan Tipikor Semarang Togar saat dikonfirmasi membenarkan putusan banding tersebut dan mengaku telah menerima putusan pada Kamis (28/2).

"Salinan putusan banding akan segera kami kirim ke terdakwa Titik dan jaksa penuntut umum," katanya.

Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah telah terjadi penyimpangan pada proyek JLS paket STA 1+800 sampai dengan STA 8+350 tahun 350 tahun 2008 sepanjang 6,5 kilometer sehingga merugikan keuangan negara Rp12 miliar lebih.

Dalam dokumen lelang proyek JLS tercatat PT Kuntjup bekerja sama dengan PT Kadi International, namun tidak direkomendasikan sebagai pemenang lelang.

Wali Kota Salatiga saat itu, John Mannopo, membuat disposisi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Salatiga Saryono untuk memenangkan PT Kuntjup-PT Kadi yang kemudian dalam pelaksanaan proyek diduga melakukan berbagai manipulasi sehingga menyebabkan hasil pengerjaan proyek tak sesuai kontrak dan diduga merugikan negara hingga Rp12,2 miliar.

Titik Kirnaningsih merupakan Direktur PT Kuntjup yang melaksanakan proyek pembangunan JLS pada tahun 2008.

(KR-WSN/I007)