KPK kembali panggil Ridwan Hakim sebagai saksi
1 Maret 2013 12:09 WIB
Ridwan Hakim menaiki mobil usai diperiksa KPK di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/2). Putra dari ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin tersebut diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi rekomendasi kuota impor daging sapi. (FOTO ANTARA/Rosa Panggabean)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil anak Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sosial Hilmi Aminuddin, Ridwan Hakim, sebagai saksi terkait kasus suap pengurusan kuota impor daging di Kementerian Pertanian.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LHI (Luthfi Hasan Ishaaq)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat.
KPK telah memanggil Ridwan pada Kamis (28/2) namun ia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Ridwan baru satu kali memenuhi panggilan KPK pada Senin (25/2). Hanya saya ia tidak memberikan keterangan mengenai pemeriksaan tersebut.
Ridwan sebelumnya diketahui pergi ke Turki menggunakan pesawat Turkish Airlines TK67 pada Kamis (7/2) pukul 19.49 WIB melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Padahal, Ridwan termasuk orang yang dicegah KPK pergi keluar negeri. Karena sedang berada di luar negeri, Ridwan tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan pertama KPK pada Jumat (15/2).
KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus suap pengurusan kuota impor daging yakni mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah serta dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.
(D017)
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LHI (Luthfi Hasan Ishaaq)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat.
KPK telah memanggil Ridwan pada Kamis (28/2) namun ia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Ridwan baru satu kali memenuhi panggilan KPK pada Senin (25/2). Hanya saya ia tidak memberikan keterangan mengenai pemeriksaan tersebut.
Ridwan sebelumnya diketahui pergi ke Turki menggunakan pesawat Turkish Airlines TK67 pada Kamis (7/2) pukul 19.49 WIB melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Padahal, Ridwan termasuk orang yang dicegah KPK pergi keluar negeri. Karena sedang berada di luar negeri, Ridwan tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan pertama KPK pada Jumat (15/2).
KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus suap pengurusan kuota impor daging yakni mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah serta dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.
(D017)
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013
Tags: