Banjarmasin (ANTARA News) - AS alias Icha (23), seorang ibu rumah tangga muda, terpaksa melakoni bisnis sabu-sabu untuk keperluan membeli susu anaknya karena upah suaminya sebagai buruh karet dianggap tidak mencukupi.

Akibat perbuatannya itu, warga jalan KS Tubun Gang II Damai, Kelurahan Kelayan Barat, Banjarmasin Selatan, hanya bisa pasrah ditangkap oleh pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan (Kalsel).

Icha tertangkap tangan oleh BNNP Kalsel saat hendak menyerahkan sabu-sabu kepada temannya yang memesan barang haram tersebut.

Ia mengaku sudah sekitar tiga tahun menjalani bisnis di mana barang baru dicarikan bila ada konsumen yang memesan.

"Saya hanya melayani pesanan dan orang-orang yang saya kenal saja, dan itu pun hanya sedikit mengambil keutungan, antara Rp50.000 hingga Rp 100.000," kata dia kepada ANTARA.

Sementara itu Kepala BNNP Kalsel, Kombes Pol Drs Agus B Manalu, melalui Kepala Seksi Sidik, Tindak, Kejar, AKP Suyatmin, di Banjarmasin, Icha kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 20,9 gram senilai Rp35 juta, yang terbungkus ke empat paket besar.

Petugas juga menangkap teman Icha yang memesan sabu. Inisial konsumen itu adalah RM alias Madi (36), warga jalan Kelayan B Gang Setia Rahman Rt 10 Kelayan Tengah, Banjarmasin Selatan.

(ANT)