Ambon (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menemukan sejumlah permasalahan pada dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Maluku setelah melakukan verifikasi administrasi.

"Tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan sudah selesai dilakukan. Dan memang ada persoalan yang KPU temui dari 777 bacaleg yang diajukan partai politik (parpol) peserta pemilu,” kata Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun di Ambon, Selasa.

Permasalahan tersebut, yakni masih adanya dokumen bacaleg yang tidak sesuai seperti kertas yang diajukan tanpa tulisan atau kertas kosong.

Kemudian, surat pernyataan bakal calon tidak dicentang, ijazah atau dokumen pencantuman gelar bukan fotokopi yang sudah dilegalisir.

Dokumen kesehatan tidak diterbitkan dari Puskesmas atau rumah sakit yang memenuhi syarat. Surat keterangan Pengadilan tidak diterbitkan oleh Pengadilan Negeri (PN) sesuai domisili.

"Dan ada juga terkait dokumen khusus yang tidak lengkap," ungkap Kubangun yang menambahkan dari sebanyak 777 bacaleg, 491 orang merupakan laki-laki dan 286 perempuan.

Baca juga: KPU Maluku temukan 15.629 data pemilih tidak memenuhi syarat
Baca juga: KPU keluarkan persyaratan bakal calon legislatif Pemilu 2024


Sedangkan untuk kondisi khusus, terdapat dua bacaleg yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN, satu pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan empat orang potensi mantan terpidana.

Selanjutnya, terdapat dua anggota DPRD aktif yang mencalonkan diri dari parpol berbeda dengan yang sebelumnya.

"Kalau untuk masalah kegandaan, ganda internal itu sembilan orang dan ganda eksternal sembilan orang," katanya.

Kubangun menambahkan, KPU telah berkoordinasi dengan parpol maupun bacaleg terkait untuk kemudian dilakukan perbaikan-perbaikan sesuai aturan yang ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU).