Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 mencapai 6.670.582 pemilih tersebar di 24 kabupaten kota.

"Untuk daftar pemilih tentu ada kenaikan dari Pemilu 2019 lalu sebanyak 6.159.375 jiwa. Soal kegandaan pemilih ada 135 ribu pada tahap pertama. Dan tahap kedua ada 35 ribu kegandaan," ujar Ketua KPU Sulsel Hasbullah saat rapat pleno rekapitulasi DPT Pemilu di Makassar, Selasa.

Sejauh ini untuk kegandaan sudah tidak ada. namun demikian, pihaknya tetap menyikapi masukan dan saran perbaikan dari Bawaslu Sulsel terkait masih adanya kegandaan yang ditemukan dari beberapa kabupaten kota.

Dari data KPU Sulsel, untuk jumlah pemilih sebanyak 6.670.583 jiwa dengan rincian laki-laki 3.244.626 jiwa dan perempuan 3.425.956 jiwa. Sedangkan jumlah pemilih terbanyak berada di Kota Makassar sebanyak 1.036.941 jiwa, disusul Kabupaten Bone 587.777 jiwa, Kabupaten Gowa 561.624 jiwa.

Untuk daerah pemilih terendah berada di Kabupaten Kepulauan Selayar sebanyak 101.175 jiwa, disusul Kota Parepare 109.653 jiwa, dan Kota Palopo 130.107 jiwa serta Kabupaten Barru 139.232 jiwa.

Jumlah Tempat Pemilihan Suara (TPS) di 24 kabupaten kota sebanyak 26.357 unit, tersebar di 313 kecamatan, 3.059 desa dan kelurahan.

"Meski demikian jumlah DPT ini masih ada perubahan karena saat ini masih Juni 2023 sedangkan Pemilu berlangsung pada 14 Februari 2024," katanya menjelaskan.

Di tempat yang sama, anggota Bawaslu Sulsel mengungkap, masih ada temuan 16 pemilih di Kota Palopo tapi tidak ada orangnya. Sehingga di surati KPU Palopo untuk mengeluarkan nama pemilih tersebut.

"Di Kabupaten Maros juga ada, katanya sudah diperbaiki masih terdaftar di Makassar. Makanya, kita minta dikeluarkan misalnya di Makassar. Datanya ada 28 pemilih di Maros sudah MS (memenuhi syarat) tapi ada juga di DPT Makassar, Pangkep empat tapi MS juga di Maros. Ada juga di Toraja dan Luwu Timur," ungkap dia.

Pria disapa Ipul ini menambahkan, rata-rata kasus yang ditemukan adalah kegandaan data pemilih, namun sudah disurati untuk dilaksanakan perbaikan sebelum penetapan DPT Pemilu.