Rasyid Rajasa mengaku tidak gunakan narkoba
28 Februari 2013 18:01 WIB
Terdakwa Rasyid Rajasa (kiri), didampingi pengacaranya saat mendengarkan keterangan saksi saat mengikuti sidang dengan agenda mendengarkan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin (18/2). (ANTARA/Ujang Zaelani)
Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa Rasyid Amrullah Rajasa, mengaku tidak mengonsumsi narkoba dan alkohol sebelum kecelakaan yang terjadi di Tol Jagorawi pada 1 Januari, yang menyebabkan dua orang tewas.
"Saat sebelum kejadian tidak mengonsumsi narkoba. Selain itu tidak bisa minum alkohol karena lambung saya terganggu," kata Rasyid dalam persidangan di Pengadilan Jakarta Timur, Kamis.
Rasyid mengatakan saat tiba di Indonesia ia mengalami gangguan lambung dan mengonsumsi obat sakit maag, sehingga tidak mungkin dirinya minum minuman beralkohol.
Ketua Majelis Hakim Suharjono kemudian menegaskan pernyataan Rasyid tersebut.
"Saya tegaskan dan ulangi, anda tidak gunakan itu (narkoba dan alkohol) karena selain dicatat panitera, kesaksian anda dicatat malaikat. Jadi catatan anda dobel," ujarnya.
Sementara itu, sidang kasus kecelakaan yang melibatkan Rasyid Rajasa ini akan dilanjutkan pada Kamis (7/3) dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Selanjutnya, pada tanggal 14 Maret dan 21 Maret digelar sidang dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa dan vonis.
Sebelumnya, Rasyid yang mengendarai mobil bernomor polisi B-272-HR menabrak bagian belakang mobil "Luxio" bernomor polisi F-1622-CY di Tol Jagorawi arah selatan KM 35.00, Selasa (1/1) sekitar pukul 05.45 WIB.
Akibat kecelakaan tersebut, lima orang terpental dari mobil yang dikendarai Frans Joner Sirait (37) hingga menewaskan Harun (57) dan M Raihan (14 bulan).
(I028)
"Saat sebelum kejadian tidak mengonsumsi narkoba. Selain itu tidak bisa minum alkohol karena lambung saya terganggu," kata Rasyid dalam persidangan di Pengadilan Jakarta Timur, Kamis.
Rasyid mengatakan saat tiba di Indonesia ia mengalami gangguan lambung dan mengonsumsi obat sakit maag, sehingga tidak mungkin dirinya minum minuman beralkohol.
Ketua Majelis Hakim Suharjono kemudian menegaskan pernyataan Rasyid tersebut.
"Saya tegaskan dan ulangi, anda tidak gunakan itu (narkoba dan alkohol) karena selain dicatat panitera, kesaksian anda dicatat malaikat. Jadi catatan anda dobel," ujarnya.
Sementara itu, sidang kasus kecelakaan yang melibatkan Rasyid Rajasa ini akan dilanjutkan pada Kamis (7/3) dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Selanjutnya, pada tanggal 14 Maret dan 21 Maret digelar sidang dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa dan vonis.
Sebelumnya, Rasyid yang mengendarai mobil bernomor polisi B-272-HR menabrak bagian belakang mobil "Luxio" bernomor polisi F-1622-CY di Tol Jagorawi arah selatan KM 35.00, Selasa (1/1) sekitar pukul 05.45 WIB.
Akibat kecelakaan tersebut, lima orang terpental dari mobil yang dikendarai Frans Joner Sirait (37) hingga menewaskan Harun (57) dan M Raihan (14 bulan).
(I028)
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013
Tags: