Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Kabinet Dipo Alam menegaskan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak pernah melakukan intervensi dalam bentuk apapun kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sama sekali tidak benar jika dikatakan penetapan seseorang menjadi tersangka, termasuk Anas Urbaningrum, ada proses intervensi Presiden," kata Dipo Alam di Jakarta, Kamis.

Presiden, katanya, percaya bahwa KPK independen, kredibel, dan kompeten.

Presiden senantiasa menjunjung tinggi proses hukum, baik yang dilakukan KPK, Kejaksaan, maupun Polri, ucap Dipo.

Oleh karena itu, menurut dia, dalam kasus penetapan tersangka atas mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum murni terjadi karena alasan hukum.

Penegasan itu disampaikan Sekretaris Kabinet (Seskab) menanggapi pernyataan Anas yang dikesankan oleh beberapa media seolah-olah Presiden Yudhoyono berada di balik penetapannya sebagai tersangka dugaan korupsi terkait kasus Hambalang.

Dipo mempercayai Anas sebagai seorang aktivis, dengan bijak dapat mengikuti proses hukum yang dilakukan oleh KPK terkait penetapan statusnya sebagai tersangka.

"Memang sebaiknya ikuti saja proses hukum, nanti akan jelas bahwa proses yang dialami Anas itu murni proses hukum, bukan konspirasi politik," ujar Seskab.

"Saya masih dan tetap percaya bahwa KPK tidak terkontaminasi oleh kepentingan dan konspirasi politik tertentu. Biarkan KPK bekerja dengan baik di tengah keterbatasannya, seperti masih kurangnya jumlah penyidik, sementara kasus korupsi yang perlu ditangani terus bertambah," tuturnya.

Seskab berharap status tersangka pada siapapun seperti Anas, Andi Mallarangeng, dan Emir Moeis, tidak terlalu lama dikenakan pada yang bersangkutan, agar tidak terjadi manipulasi berita yang merugikan banyak pihak.

(B009)