Gubernur Gorontalo apresiasi DPRD menerima raperda APBD 2022
26 Juni 2023 23:22 WIB
Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya menyerahkan raperda APBD tahun anggaran 2022 kepada DPRD untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. ANTARA/HO
Gorontalo (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.
"Saya menyerahkan langsung raperda tersebut. Alhamdulillah tujuh fraksi yang ada, menyatakan menerima rancangan peraturan daerah ini," kata Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya, di Gorontalo, Senin.
Beberapa catatan disampaikan DPRD melalui fraksi, seperti dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) yang menyoroti terjadi perbedaan angka Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) pada saat penyampaian LKPJ dan pada saat pertanggungjawaban APBD 2022.
Banyaknya proyek yang mengalami keterlambatan dalam pekerjaannya juga menjadi catatan, termasuk pembangunan RS Ainun Habibie.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengungkapkan bahwa Nilai Tukar Petani (NTP) saat ini berada di angka 105.82 persen atau lebih besar dari 100. Artinya indeks harga yang diterima oleh petani lebih besar dari indeks harga yang harus dibayar.
Selanjutnya persoalan UMKM, saat ini Provinsi Gorontalo belum bankable dan belum adaptif dengan perkembangan dunia digital.
Tingginya indeks penggunaan media sosial belum berbanding lurus dengan perkembangan e-Commerce, sehingga pemasaran dan transaksi masih dalam bentuk konvensional.
"Saya atas nama Pemerintah Provinsi Gorontalo menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu pemerintah daerah dalam menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan dan kemasyarakatan di Gorontalo," kata Gubernur.
Adapun rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah diaudit oleh BPK RI terdiri dari laporan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, neraca, dan operasional. Selanjutnya ada laporan arus kas, perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan.
Gubernur Ismail berharap raperda itu dapat dibahas sesuai dengan tata tertib DPRD tingkat Provinsi Gorontalo serta dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) sebagai syarat penyusunan APBD perubahan tahun anggaran 2023.
"Kami berharap raperda dapat dibahas sesuai dengan tata tertib DPRD tingkat provinsi. Dan kiranya dapat ditetapkan menjadi perda sebagai syarat penyusunan APBD perubahan tahun anggaran 2023," katanya pula.
Baca juga: Mendagri : APBD Gorontalo masih tergantung transfer pusat
Baca juga: Pemprov Gorontalo Serahkan Dokumen KUA-PPAS APBD-P 2022 ke DPRD
"Saya menyerahkan langsung raperda tersebut. Alhamdulillah tujuh fraksi yang ada, menyatakan menerima rancangan peraturan daerah ini," kata Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya, di Gorontalo, Senin.
Beberapa catatan disampaikan DPRD melalui fraksi, seperti dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) yang menyoroti terjadi perbedaan angka Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) pada saat penyampaian LKPJ dan pada saat pertanggungjawaban APBD 2022.
Banyaknya proyek yang mengalami keterlambatan dalam pekerjaannya juga menjadi catatan, termasuk pembangunan RS Ainun Habibie.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengungkapkan bahwa Nilai Tukar Petani (NTP) saat ini berada di angka 105.82 persen atau lebih besar dari 100. Artinya indeks harga yang diterima oleh petani lebih besar dari indeks harga yang harus dibayar.
Selanjutnya persoalan UMKM, saat ini Provinsi Gorontalo belum bankable dan belum adaptif dengan perkembangan dunia digital.
Tingginya indeks penggunaan media sosial belum berbanding lurus dengan perkembangan e-Commerce, sehingga pemasaran dan transaksi masih dalam bentuk konvensional.
"Saya atas nama Pemerintah Provinsi Gorontalo menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu pemerintah daerah dalam menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan dan kemasyarakatan di Gorontalo," kata Gubernur.
Adapun rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah diaudit oleh BPK RI terdiri dari laporan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, neraca, dan operasional. Selanjutnya ada laporan arus kas, perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan.
Gubernur Ismail berharap raperda itu dapat dibahas sesuai dengan tata tertib DPRD tingkat Provinsi Gorontalo serta dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) sebagai syarat penyusunan APBD perubahan tahun anggaran 2023.
"Kami berharap raperda dapat dibahas sesuai dengan tata tertib DPRD tingkat provinsi. Dan kiranya dapat ditetapkan menjadi perda sebagai syarat penyusunan APBD perubahan tahun anggaran 2023," katanya pula.
Baca juga: Mendagri : APBD Gorontalo masih tergantung transfer pusat
Baca juga: Pemprov Gorontalo Serahkan Dokumen KUA-PPAS APBD-P 2022 ke DPRD
Pewarta: Susanti Sako
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023
Tags: