Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi IV DPR RI, Viva Yoga Mauladi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ataupun penegak hukum lainnya mengusut indikasi pidana terhadap impor daging.

Pernyataan itu disampaikan Viva kepada ANTARA News terkait komentar dari Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (KPK), Ali Masykur Musa bahwa hasil audit BPK terhadap impor daging terdapat indikasi pidana.

"Kalau ada penyimpangan, baik yang dilakukan oleh para pengambil kebijakan dan oleh pelaku usaha, harus diusut tuntas. Jangan sampai mereka memanfaatkan keuntungan melalui tata niaga yang cenderung mengarah pada kartelisasi tapi memberatkan konsumen dengan harga yang tinggi. Audit BPK, itu harus ditindaklanjuti," kata Viva di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.

Ia menambahkan, pemerintah, dalam hal ini, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian harus bersikap tegas terhadap pelaku atau oknum yang melakukan pelanggaran UU terkait impor daging.

"Saya usulkan agar dilakukan evaluasi ulang terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan kecurangan, manipulasi atau pelanggaran UU. Bila terbukti sebaiknya tidak usah diberi sanksi, tapi langsung dicabut izin impornya," kata politisi Partai Amanat Nasional itu.

Adanya indikasi pidana berdasarkan audit BPK, katanya, dimungkinkan adanya dugaan permainan oleh kartel/ tata niaga yang dilakukan secara monopoli yang menyebabkan harga daging di pasaran menjadi tinggi.

"Aparat penegak hukum, harus mendeteksi, menginvestigasi apakah ada penimbunan sapi yang dilakukan oknum-oknum tertentu," ujarnya.

Salah indikasi terjadinya tindak pidana adalah izin kuota impor yang tak sesuai dengan keadaan dilapangan.

"Sering terjadi izin kuota tak sesuai, lebih banyak volume impor dibanding izin kuota impor dan ini pelanggaran. Misalnya, izin impornya berupa jeroan, tapi isinya daging. Ini temuan baru yang harus difollow up dan jangan sampai merugikan konsumen," kata Viva.

Sehari sebelumnya, Rabu (27/2) Wakil Ketua BPK, Ali Masykur Musa menyatakan, BPK telah menyelesaikan audit terhadap impor daging. Dalam audit itu, ada indikasi pelanggaran pidana. Hasil audit itu akan diserahkan ke DPR, KPK, Kejaksaan dan Kepolisian.
(Zul)