Cegah penyebaran PMK hewan kurban, Satgas PMK terbitkan surat edaran
26 Juni 2023 22:54 WIB
Ilustrasi - Pedagang Imam (kiri) dan Nurdin (kiri) menunjukkan surat bebas penyakit usai pemeriksaan kesehatan hewan sapi kurban di tempat penampungan hewan kurban kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (23/6/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc/aa.
Jakarta (ANTARA) - Ketua Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Letjen TNI Suharyanto mengatakan telah menerbitkan SE Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Aturan Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan PMK untuk mendukung kegiatan kurban Idul Adha,
"Dengan menerbitkan Surat Edaran ini dan dilaksanakannya peninjauan lapang, kami imbau agar stakeholder terkait dapat segera menyesuaikan aturan serta selalu berkoordinasi agar implementasi aturan di lapangan menjadi lebih efektif dan harmonis," tuturnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Suharyanto mengatakan SE Satgas PMK Nomor 1 Tahun 2023 yang merujuk kepada Peraturan Kementerian Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 menjelaskan beberapa bentuk relaksasi lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK.
Perubahan pertama adalah dihapuskannya ketentuan wajib karantina 14 hari sebelum keberangkatan bagi hewan rentan PMK yang akan dilalulintaskan di dalam negeri, dengan tetap diawasi oleh pejabat karantina berwenang di entry/exit point dan pejabat otoritas veteriner (POV) atau dokter hewan berwenang setempat.
Selanjutnya, terjadi perubahan status zonasi daerah dari yang sebelumnya terdiri atas zona hijau, zona putih, zona kuning, dan zona merah menjadi daerah bebas PMK, daerah terduga PMK, daerah tertular PMK, dan daerah wabah PMK.
Baca juga: Satgas PMK hapuskan ketentuan khusus ternak di Provinsi Bali
Baca juga: Satgas PMK Kalsel akselerasi vaksinasi hewan ternak
Aturan yang membedakan dengan aturan sebelumnya adalah adanya ketentuan kewajiban melampirkan hasil analisis risiko yang sesuai dengan ketentuan pada Permentan Nomor 17 Tahun 2023 bagi hewan dan produk segar rentan PMK yang akan dilalulintaskan dari masing-masing daerah.
Pihaknya juga mengatakan Satgas yang menangani PMK bersama dengan Badan Karantina Pertanian yang didampingi oleh BPBD, UPT Karantina Pelabuhan, serta dinas setempat yang menaungi urusan peternakan dan kesehatan hewan juga melakukan peninjauan lapang ke lima pelabuhan utama di Indonesia pada 25 - 27 Juni 2023.
Hal ini dilakukan guna memantau secara langsung penerapan kebijakan dan proses pengawasan lalu lintas ternak, khususnya hewan kurban agar aman dari PMK.
"Saya berharap kegiatan kurban di tahun ini dapat berlangsung dengan lancar," kata Suharyanto yang juga menjabat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini.
Baca juga: Satgas PMK fokus pada kasus hewan belum sembuh
Baca juga: Satgas targetkan hingga akhir tahun tak ada penambahan kasus PMK
Baca juga: Pemkab Bangkalan terbitkan SKKHK cegah penyebaran PMK dan LSD
"Dengan menerbitkan Surat Edaran ini dan dilaksanakannya peninjauan lapang, kami imbau agar stakeholder terkait dapat segera menyesuaikan aturan serta selalu berkoordinasi agar implementasi aturan di lapangan menjadi lebih efektif dan harmonis," tuturnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Suharyanto mengatakan SE Satgas PMK Nomor 1 Tahun 2023 yang merujuk kepada Peraturan Kementerian Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 menjelaskan beberapa bentuk relaksasi lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK.
Perubahan pertama adalah dihapuskannya ketentuan wajib karantina 14 hari sebelum keberangkatan bagi hewan rentan PMK yang akan dilalulintaskan di dalam negeri, dengan tetap diawasi oleh pejabat karantina berwenang di entry/exit point dan pejabat otoritas veteriner (POV) atau dokter hewan berwenang setempat.
Selanjutnya, terjadi perubahan status zonasi daerah dari yang sebelumnya terdiri atas zona hijau, zona putih, zona kuning, dan zona merah menjadi daerah bebas PMK, daerah terduga PMK, daerah tertular PMK, dan daerah wabah PMK.
Baca juga: Satgas PMK hapuskan ketentuan khusus ternak di Provinsi Bali
Baca juga: Satgas PMK Kalsel akselerasi vaksinasi hewan ternak
Aturan yang membedakan dengan aturan sebelumnya adalah adanya ketentuan kewajiban melampirkan hasil analisis risiko yang sesuai dengan ketentuan pada Permentan Nomor 17 Tahun 2023 bagi hewan dan produk segar rentan PMK yang akan dilalulintaskan dari masing-masing daerah.
Pihaknya juga mengatakan Satgas yang menangani PMK bersama dengan Badan Karantina Pertanian yang didampingi oleh BPBD, UPT Karantina Pelabuhan, serta dinas setempat yang menaungi urusan peternakan dan kesehatan hewan juga melakukan peninjauan lapang ke lima pelabuhan utama di Indonesia pada 25 - 27 Juni 2023.
Hal ini dilakukan guna memantau secara langsung penerapan kebijakan dan proses pengawasan lalu lintas ternak, khususnya hewan kurban agar aman dari PMK.
"Saya berharap kegiatan kurban di tahun ini dapat berlangsung dengan lancar," kata Suharyanto yang juga menjabat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini.
Baca juga: Satgas PMK fokus pada kasus hewan belum sembuh
Baca juga: Satgas targetkan hingga akhir tahun tak ada penambahan kasus PMK
Baca juga: Pemkab Bangkalan terbitkan SKKHK cegah penyebaran PMK dan LSD
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2023
Tags: