Palangka Raya (ANTARA) - Madie Goening Sius (69) terdakwa dugaan mafia tanah di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota setempat.
Pembacaan vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Agus Sulistyono dengan Hakim Anggota Heru Setiayadi dan Boxgie Agus Santoso di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin. tersebut berjalan lancar dan tidak ada gangguan apapun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Januar Hapriansyah mengatakan, dengan vonis lima tahun itu dan tidak seperti tuntutan jaksa maka pihaknya melakukan banding. Banding yang dilakukan JPU karena terdakwa juga mengajukan banding.
"Kami banding, tetapi terlepas dari itu artinya majelis hakim menerima dan membuktikan dakwaan diterima. Meskipun jauh dari tuntutan kemarin. Kami banding dan mereka juga banding," katanya.
Januar Hapriansyah menuturkan, vonis tersebut sudah menunjukkan bukti atau sebuah sinyal bahwa masyarakat memiliki tanah tidak perlu takut kepada orang yang memiliki verklaring.
Sebab, yang diakui negara adalah sertifikat hak milik yang dibuat oleh Badan Pertanahan Nasional (PBN).
"Jadi jangan takut, apa yang sudah disampaikan dalam persidangan diterima oleh majelis hakim," ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Mahdianur menyatakan, atas putusan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Palangka Raya tidak diterima oleh terdakwa dan menyatakan banding.
"Kami banding dan tidak terima atas putusan lima tahun penjara ini. Pertimbangannya majelis hakim dalam membuat pertimbangan dalam perkara tersebut tidak mempertimbangkan pledoi yang sudah diajukan. Juga tidak mempertimbangkan sisi ahli, pertimbangan hakim sangat keliru sekali," bebernya.
Mahdianur juga menyatakan, pihaknya juga menilai objek atas laporan perkara tersebut tidak se-detail yang dikuasai tanah, karena saat pemeriksaan saksi tidak ada menyatakan sertifikat tumpah tindih di verklaring terdakwa.
"Makanya tidak bisa dikatakan bahwa pelapor itu sebagai pemilik atas bidang tanah yang terbit di kawasan hutan," katanya.
Ditambahkan Kuasa Hukum Madie lagi, pihaknya meyakini dalam putusan banding nanti akan dapat putusan jauh berbeda. Pihaknya juga akan mendalami penerbitan sertifikat yang berada di kawasan hutan, apakah ada unsur pidana. Jika ada maka akan melakukan upaya hukum pidana.
"Kami akan kasasi juga nanti, maka tahu dalam fakta baru kami melakukan peninjauan kembali. Kami tetap yakin bahwa terdakwa itu mendapatkan verklaring dari orangtua, berdasarkan surat wasiat. Jika itu memalsukan harusnya bukan kepada Madei tetapi orang tuanya, silakan proses hukum. Makanya majelis hakim membuat pertimbangan bertolak belakang dengan akal sehat,makanya ke depan kami terus berjuang dan keberatan serta menyatakan banding," tutupnya.
Baca juga: Anggota DPR RI: Mafia tanah kejahatan luar biasa
Baca juga: DPD dukung pemerintah berantas mafia tanah
Baca juga: Ketua MA minta hakim tegas atasi mafia tanah
Baca juga: Ketua MPR minta Kementerian ATR/BPN tingkatkan pengawasan mafia tanah
Terdakwa mafia tanah di Palangka Raya divonis lima tahun penjara
26 Juni 2023 21:27 WIB
Sidang pembacaan vonis Madie Goening Sius (69) terdakwa dugaan mafia tanah di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (26/6/2023). ANTARA/Adi Wibowo
Pewarta: Adi Wibowo
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023
Tags: