Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengupayakan terwujudnya seluruh kota administrasi di Ibu Kota menjadi Kota Lengkap dengan membuat pemetaan mengenai status kepemilikan aset tanah. Hal terkait dengan pendeklarasian Kota Administratif Jakarta Utara dan Jakarta Barat sebagai Kota Lengkap oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Deklarasi Kota Lengkap untuk Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat merupakan bentuk pemberian kepastian hukum bagi masyarakat atas bidang tanah yang telah terpetakan dan terdaftar secara akurat,” kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Jakarta, Senin.

Pendeklarasian Kota Lengkap, yakni deklarasi status sebagai kota administrasi yang bidang tanahnya telah dapat dipetakan dan didaftar 100 persen.

Kota Lengkap merupakan sebutan bagi kota yang memiliki pencatatan aset pemerintah daerah (pemda) yang lengkap.

Heru berharap kepada seluruh jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar wilayah lain segera menyusul untuk dideklarasikan sebagai Kota Lengkap.

Baca juga: DPRD minta penagihan aset DKI libatkan penegak hukum
Pada Mei lalu, Kota Administrasi Jakarta Pusat telah dideklarasikan sebagai Kota Lengkap oleh Kementerian ATR/BPN.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan, Pemprov DKI dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam mendukung terwujudnya Kota Lengkap, saling membuat pemetaan mengenai status kepemilikan aset tanah.

Dengan adanya pemetaan ini, kata Joko, dapat diketahui pemilik dari aset tanah tersebut. "Diharapkan dengan adanya wujud Kota Lengkap ini, semoga tidak akan terjadi penyalahgunaan aset," ujar Joko.

Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menjelaskan, sebuah kota dapat menjadi Kota Lengkap lengkap jika adanya dukungan dari kelurahan.


Karena itu, Hadi menyampaikan agar setiap kelurahan juga memiliki data peta bidang yang sudah terdaftar seluruhnya agar para lurah dapat melihat wilayah yang sudah tercatat dan terdaftar.
“Ini sangat penting, karena penyelesaian surat-surat itu pun diawali atau dimulai dari tingkat kelurahan atau desa," kata Hadi.

Baca juga: Organisasi Perangkat Daerah diminta jaga aset Pemprov DKI Jakarta
Sehingga, kata Hadi, apabila ada permasalahan atau perubahan pada peta bidang, lurah atau kepala desa dapat mengecek kesesuaian antara peta bidang dengan peta pajak.

Jika tingkat kelurahan atau desa sudah ada hal tersebut, pihaknya akan berkunjung sekaligus mengecek langsung ke lapangan.

Hadi berharap hal ini dapat mendorong investor untuk berinvestasi di kelurahan atau desa karena sudah ada kepastian hukum terkait aset di kelurahan atau desa.

Sinergi antara Kementerian ATR/BPN dengan Pemprov DKI Jakarta dalam mewujudkan deklarasi Kota Lengkap diharapkan dapat menunjang transformasi Jakarta menjadi Kota Global yang berfungsi sebagai simpul utama dalam jaringan ekonomi dunia.

Pemprov DKI memiliki kepentingan untuk mengelola seluruh aset dengan baik demi jaminan kepastian hukum kepada semua warga, termasuk investor, dalam menunjang pembangunan dan perekonomian Jakarta.