"Deklarasi Kota Lengkap untuk Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat merupakan bentuk pemberian kepastian hukum bagi masyarakat atas bidang tanah yang telah terpetakan dan terdaftar secara akurat,” kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Jakarta, Senin.
Pendeklarasian Kota Lengkap, yakni deklarasi status sebagai kota administrasi yang bidang tanahnya telah dapat dipetakan dan didaftar 100 persen.
Kota Lengkap merupakan sebutan bagi kota yang memiliki pencatatan aset pemerintah daerah (pemda) yang lengkap.
Baca juga: DPRD minta penagihan aset DKI libatkan penegak hukum
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan, Pemprov DKI dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam mendukung terwujudnya Kota Lengkap, saling membuat pemetaan mengenai status kepemilikan aset tanah.
Dengan adanya pemetaan ini, kata Joko, dapat diketahui pemilik dari aset tanah tersebut. "Diharapkan dengan adanya wujud Kota Lengkap ini, semoga tidak akan terjadi penyalahgunaan aset," ujar Joko.
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menjelaskan, sebuah kota dapat menjadi Kota Lengkap lengkap jika adanya dukungan dari kelurahan.
Karena itu, Hadi menyampaikan agar setiap kelurahan juga memiliki data peta bidang yang sudah terdaftar seluruhnya agar para lurah dapat melihat wilayah yang sudah tercatat dan terdaftar.
Baca juga: Organisasi Perangkat Daerah diminta jaga aset Pemprov DKI Jakarta
Jika tingkat kelurahan atau desa sudah ada hal tersebut, pihaknya akan berkunjung sekaligus mengecek langsung ke lapangan.
Hadi berharap hal ini dapat mendorong investor untuk berinvestasi di kelurahan atau desa karena sudah ada kepastian hukum terkait aset di kelurahan atau desa.
Sinergi antara Kementerian ATR/BPN dengan Pemprov DKI Jakarta dalam mewujudkan deklarasi Kota Lengkap diharapkan dapat menunjang transformasi Jakarta menjadi Kota Global yang berfungsi sebagai simpul utama dalam jaringan ekonomi dunia.