Kemenkumham Jatim tolak 1.281 permohonan paspor cegah TPPO
26 Juni 2023 17:08 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur Imam Jauhari pada saat memberikan pengarahan dalam Sosialisasi Pencegahan TPPO kepada Masyarakat Malang Raya di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (26/6/2023). ANTARA/HO-Humas Kemenkumham Jatim
Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Timur selama Januari hingga Juni 2023 telah menolak sebanyak 1.281 permohonan paspor sebagai upaya mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari di Kota Malang, Jawa Timur, Senin, mengatakan bahwa penolakan terhadap permohonan paspor tersebut merupakan upaya aktif sesuai arahan Presiden Joko Widodo untuk mencegah TPPO.
"Ini bentuk upaya aktif kami dalam menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dan Menkumham Yasonna H. Laoly untuk menggencarkan pencegahan TPPO," kata Imam pada kegiatan Sosialisasi Pencegahan TPPO kepada Masyarakat Malang Raya.
Selain menolak permohonan 1.281 paspor tersebut, Kanwil Kemenkumham Jatim juga telah melakukan penundaan keberangkatan sebanyak 815 orang calon penumpang yang terindikasi akan menjadi pekerja migran Indonesia secara nonprosedural.
Baca juga: BP2MI beri penghargaan Polda Jatim atas pengungkapan kasus TPPO
Menurutnya, Kanwil Kemenkumham Jatim berkomitmen untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan seluruh aparat penegak hukum terkait demi mencegah terjadinya TPPO. Salah satunya dengan memastikan seluruh dokumen perjalanan dan syarat-syarat menjadi pekerja migran Indonesia lengkap.
"Untuk memberikan pelindungan bagi calon pekerja migran Indonesia agar tidak terlibat TPPO, kami melakukan pengawasan dan pengendalian dalam menerbitkan dokumen perjalanan (paspor) bagi pemohon yang rentan menjadi korban TPPO," katanya.
Imam menambahkan penolakan dan penundaan keberangkatan para calon pekerja migran tersebut didasari berbagai alasan, di antaranya banyak calon pekerja migran nonprosedural tersebut tidak memahami proses untuk menjadi pekerja migran.
"Banyak calon pekerja migran Indonesia nonprosedural itu pada saat diperiksa lebih lanjut oleh petugas Imigrasi merasa kebingungan karena tidak paham proses-proses menjadi pekerja migran yang legal," katanya.
Baca juga: Korban TPPO Jatim dipastikan peroleh hak perlindungan dan pendampingan
Oleh sebab itu, lanjut Imam, diperlukan kerja sama dan sinergi dari seluruh lembaga terkait serta peran aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam memberantas TPPO.
"Perlu kolaborasi dan sinergi dari hulu sampai hilir, mulai dari keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga masyarakat, pemerintah desa sampai dengan pemerintah pusat guna mencegah terjadinya TPPO," tambahnya.
Pada Kegiatan Sosialisasi Pencegahan TPPO kepada Masyarakat Malang Raya tersebut, Imam juga mengukuhkan Duta Pencegahan TPPO untuk wilayah kecamatan dan desa di Malang Raya. Duta tersebut merupakan komitmen bersama untuk mencegah TPPO.
Baca juga: Kemenkumham Jatim Deportasi WN Singapura lewat Juanda
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari di Kota Malang, Jawa Timur, Senin, mengatakan bahwa penolakan terhadap permohonan paspor tersebut merupakan upaya aktif sesuai arahan Presiden Joko Widodo untuk mencegah TPPO.
"Ini bentuk upaya aktif kami dalam menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dan Menkumham Yasonna H. Laoly untuk menggencarkan pencegahan TPPO," kata Imam pada kegiatan Sosialisasi Pencegahan TPPO kepada Masyarakat Malang Raya.
Selain menolak permohonan 1.281 paspor tersebut, Kanwil Kemenkumham Jatim juga telah melakukan penundaan keberangkatan sebanyak 815 orang calon penumpang yang terindikasi akan menjadi pekerja migran Indonesia secara nonprosedural.
Baca juga: BP2MI beri penghargaan Polda Jatim atas pengungkapan kasus TPPO
Menurutnya, Kanwil Kemenkumham Jatim berkomitmen untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan seluruh aparat penegak hukum terkait demi mencegah terjadinya TPPO. Salah satunya dengan memastikan seluruh dokumen perjalanan dan syarat-syarat menjadi pekerja migran Indonesia lengkap.
"Untuk memberikan pelindungan bagi calon pekerja migran Indonesia agar tidak terlibat TPPO, kami melakukan pengawasan dan pengendalian dalam menerbitkan dokumen perjalanan (paspor) bagi pemohon yang rentan menjadi korban TPPO," katanya.
Imam menambahkan penolakan dan penundaan keberangkatan para calon pekerja migran tersebut didasari berbagai alasan, di antaranya banyak calon pekerja migran nonprosedural tersebut tidak memahami proses untuk menjadi pekerja migran.
"Banyak calon pekerja migran Indonesia nonprosedural itu pada saat diperiksa lebih lanjut oleh petugas Imigrasi merasa kebingungan karena tidak paham proses-proses menjadi pekerja migran yang legal," katanya.
Baca juga: Korban TPPO Jatim dipastikan peroleh hak perlindungan dan pendampingan
Oleh sebab itu, lanjut Imam, diperlukan kerja sama dan sinergi dari seluruh lembaga terkait serta peran aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam memberantas TPPO.
"Perlu kolaborasi dan sinergi dari hulu sampai hilir, mulai dari keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga masyarakat, pemerintah desa sampai dengan pemerintah pusat guna mencegah terjadinya TPPO," tambahnya.
Pada Kegiatan Sosialisasi Pencegahan TPPO kepada Masyarakat Malang Raya tersebut, Imam juga mengukuhkan Duta Pencegahan TPPO untuk wilayah kecamatan dan desa di Malang Raya. Duta tersebut merupakan komitmen bersama untuk mencegah TPPO.
Baca juga: Kemenkumham Jatim Deportasi WN Singapura lewat Juanda
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023
Tags: