Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi I DPR RI berharap Sidang Uji Materi Mahkamah Konstitusi akan memberikan hasil positif dengan terwakilinya Warga Negara Indonesia di luar negeri oleh Daerah Pemilihan Khusus Luar Negeri.

"Sudah seharusnya WNI di luar negeri yang berjumlah besar memiliki calon representatif sesuai aspirasi mereka," kata Muhammad Najib, Anggota Komisi I DPR di Kantor Kementerian Luar Negeri, Pejambon, Jakarta Pusat, Rabu.

Saat memberikan sambutan dalam acara "Lokakarya Nasional Diaspora Indonesia," anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan UU mengenai keterwakilan LN akan disidangkan oleh MK pada 5 Maret 2013.

Tim Advokasi Diaspora Indonesia sedang memperjuangkannya dengan membawa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 ke MK. Keterwakilan WNI dalam pemilihan umum dan wakil representatif sudah saatnya menemui era baru.

"Kenyataan selama ini adalah suara pemilih luar negeri masuk ke kantong suara Dapil I dan II DKI Jakarta. Kejadian yang telah berlangsung bertahun-tahun itu bisa digolongkan inkonstitusional karena tidak mewakili hak politik WNI," kata dia.

Najib mengatakan bahwa Diaspora Indonesia sedang berada di dalam jalur yang tepat untuk memperjuangkan Dapil Khusus LN.

"Sejak era reformasi keinginan WNI mendapatkan Dapil LN terus diperjuangkan. Kita tunggu saja keputusan MK seusai melakukan uji materi awal Maret," katanya.

"Dalam gugatannya ke MK, Jaringan Diaspora Indonesia atau IDN menyatakan ketentuan Pasal 22 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2012 tidak berdasarkan konstitusi. Disebutkan bahwa daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi, kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota. Sama sekali tidak menyebutkan WNI yang ada di luar negeri," kata Najib.

"Ada argumen menarik bagaimana jumlah pemilih dari luar negeri berjumlah lebih dari dua juta atau melebihi jumlah Daerah Pemilihan Jakarta II yang meliputi Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan, tempat suara mereka dititipkan," kata Najib.

Jumlah WNI di luar negeri sekitar 4,6 juta atau lebih banyak dibandingkan jumlah penduduk Jakarta Pusat (sekitar 900 ribu jiwa) dan Jakarta Selatan (lebih dari dua juta jiwa).

Najib mengatakan bahwa dia kerap menyuarakan keterwakilan WNI tapi dia mengaku menjadi minoritas dalam memperjuangkan hak WNI di luar negeri di DPR.

Sementara itu Presiden Diaspora Indonesia Mohamad Al Arief mengatakan bahwa jumlah WNI di luar negeri berjumlah sangat banyak berikut dengan potensi finansial dan ilmu yang bisa disumbangkan untuk pertumbuhan Indonesia. Dengan kata lain, sudah selayaknya Diaspora Indonesia yang tersebar di seluruh dunia memiliki wakil khusus.

"WNI yang ada di luar negeri itu ada 4,6 juta orang, jumlah itu lebih banyak daripada populasi Irlandia dan seperempat dari populasi Malaysia. Sudah hampir seperti jumlah penduduk di suatu negara," katanya.

(A061/I007)