"Pendaftaran PPDB Tahap 2 ini dilaksanakan melalui website disdik.jabarprov.go.id dan aplikasi Sapawarga. Sedangkan untuk masa sanggah verifikasi dilakukan pada 27 Juni 2023 dan 3-5 Juli 2023," kata Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar Wahyu Mijaya, di Bandung, Senin.
Wahyu mengatakan untuk kuota masing-masing jalur ialah jalur zonasi (jenjang SMA) sebesar 50 persen dan SMK (prestasi nilai rapor) 25 persen. Untuk jalur zonasi, lanjutnya, Kartu Keluarga (KK) telah berdomisili paling singkat satu tahun.
Sedangkan KK yang belum satu tahun penerbitan karena perubahan anggota keluarga, dapat menyertakan surat keterangan dari RT/RW/kelurahan yang mengabarkan lamanya domisili.
"Yang belum satu tahun dan menumpang dengan keluarga lain, wajib ada surat pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang mendapat pengasuhan. Selain itu, memenuhi ketentuan kesesuaian antara kota/kabupaten pada KK dengan sekolah asal saat kelas 9," kata dia.
Baca juga: Kadisdik Jabar: Jangan ada oknum "bermain" di PPDB 2022
Hal tersebut, kata Wahyu, untuk menghindari pemisahan calon peserta didik fiktif, hanya dengan mendekati lokasi sekolah agar diterima melalui jalur zonasi yang dapat merugikan/menggeser hak calon peserta didik yang secara nyata berdomisili dekat sekolah.
Untuk mengantisipasi kendala terkait perubahan KK yang belum update, Disdik Jabar bekerja sama dengan Disdukcapil mendatangkan layanan mobil ke tempat informasi dan pengaduan di Kantor Disdik Jabar. Ia juga mengingatkan terkait titik koordinat domisili.
"Selain KK, pastikan titik koordinat telah sesuai dengan domisili pendaftar. Karena koordinat domisili akan langsung ditetapkan oleh sistem berdasarkan pengisian alamat oleh pendaftar," ujarnya.
Baca juga: Jangan khawatir, siswa tak lolos PPDB di Jabar disediakan SMA Terbuka
Baca juga: Ombudsman panggil Kadisdik Jabar soal PPDB SMA/SMK di Bodebek