Kemenkeu: Bumdes harus bisa gali dan manfaatkan potensi desa
26 Juni 2023 13:03 WIB
Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Adriyanto saat diwawancarai awak media massa di Padang, Senin, (26/6). ANTARA/Muhammad Zulfikar.
Padang (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI mengatakan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) atau Bumnag harus bisa menggali dan memanfaatkan berbagai potensi yang ada di desa/nagari sehingga turut membantu menyokong pertumbuhan ekonomi nasional.
"Tugas dari Bumdes atau Bumnag ialah menggali dan memanfaatkan potensi yang ada di desa," kata Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan
Adriyanto di Padang, Senin.
Hal tersebut disampaikan Adriyanto pada kegiatan workshop pemberdayaan desa dan badan usaha milik desa yang diselenggarakan di Universitas Andalas (Unand) Sumbar.
Menurut dia, tugas dari pengurus Bumdes bukanlah pekerjaan mudah. Sebab, harus bisa menginventarisir atau mendata apa saja potensi yang dimiliki suatu desa dan kemudian dikembangkan sebagai penggerak perekonomian masyarakat.
Bagi desa yang memiliki potensi alam yang sudah ada atau jelas misalnya sektor pariwisata, maka pengurus Bumdes hanya tinggal memaksimalkan pengembangannya.
Namun, bagi desa-desa yang tidak memiliki potensi seperti pariwisata maka pengurus Bumdes dituntut kreatif menciptakan lapangan usaha baru melalui ketersediaan anggaran yang telah disiapkan pemerintah pusat.
Khusus di Sumbar, pada tahun 2023 ia mengatakan pemerintah mengucurkan dana desa sekitar Rp950 miliar. Jika dirata-ratakan setiap desa atau nagari di Ranah Minang memperoleh sekitar Rp1 miliar.
Dengan dana yang tergolong besar tersebut, Kemenkeu mendorong kepala desa terus bersinergi dengan pengurus Bumdes untuk menciptakan lapangan kerja baru sehingga menggerakkan perekonomian masyarakat.
"Jadi, dari dana desa itu sudah diatur bisa digunakan sebagai penambahan modal Bumdes," jelas lulusan The Australian National University tersebut.
Dalam paparannya, ia juga menjelaskan bahwa peran atau tugas kepala desa harus dipisahkan dengan pengurus Bumdes. Khusus kepala desa lebih kepada mengelola layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan lain sebagainya.
Sementara, Bumdes lebih kepada menggerakkan ekonomi yang ada di desa. Oleh karena itu, penting dipahami bahwa menggerakkan ekonomi tidak dibebankan kepada kepala desa.
Baca juga: Pemprov perkuat peran BUMDes untuk kemandirian ekonomi desa di Aceh
Baca juga: Lampung manfaatkan BUMDes pasarkan produk UMKM desa
"Tugas dari Bumdes atau Bumnag ialah menggali dan memanfaatkan potensi yang ada di desa," kata Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan
Adriyanto di Padang, Senin.
Hal tersebut disampaikan Adriyanto pada kegiatan workshop pemberdayaan desa dan badan usaha milik desa yang diselenggarakan di Universitas Andalas (Unand) Sumbar.
Menurut dia, tugas dari pengurus Bumdes bukanlah pekerjaan mudah. Sebab, harus bisa menginventarisir atau mendata apa saja potensi yang dimiliki suatu desa dan kemudian dikembangkan sebagai penggerak perekonomian masyarakat.
Bagi desa yang memiliki potensi alam yang sudah ada atau jelas misalnya sektor pariwisata, maka pengurus Bumdes hanya tinggal memaksimalkan pengembangannya.
Namun, bagi desa-desa yang tidak memiliki potensi seperti pariwisata maka pengurus Bumdes dituntut kreatif menciptakan lapangan usaha baru melalui ketersediaan anggaran yang telah disiapkan pemerintah pusat.
Khusus di Sumbar, pada tahun 2023 ia mengatakan pemerintah mengucurkan dana desa sekitar Rp950 miliar. Jika dirata-ratakan setiap desa atau nagari di Ranah Minang memperoleh sekitar Rp1 miliar.
Dengan dana yang tergolong besar tersebut, Kemenkeu mendorong kepala desa terus bersinergi dengan pengurus Bumdes untuk menciptakan lapangan kerja baru sehingga menggerakkan perekonomian masyarakat.
"Jadi, dari dana desa itu sudah diatur bisa digunakan sebagai penambahan modal Bumdes," jelas lulusan The Australian National University tersebut.
Dalam paparannya, ia juga menjelaskan bahwa peran atau tugas kepala desa harus dipisahkan dengan pengurus Bumdes. Khusus kepala desa lebih kepada mengelola layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan lain sebagainya.
Sementara, Bumdes lebih kepada menggerakkan ekonomi yang ada di desa. Oleh karena itu, penting dipahami bahwa menggerakkan ekonomi tidak dibebankan kepada kepala desa.
Baca juga: Pemprov perkuat peran BUMDes untuk kemandirian ekonomi desa di Aceh
Baca juga: Lampung manfaatkan BUMDes pasarkan produk UMKM desa
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Nurul Aulia Badar
Copyright © ANTARA 2023
Tags: