Cianjur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meminta warga penyintas gempa penerima bantuan stimulan dari pemerintah pusat jangan mempercayai calo karena akan merugikan diri sendiri, sehingga untuk sementara pemerintah menghentikan rekomendasi pencairan.

Bupati Cianjur, Herman Suherman di Cianjur Ahad, mengatakan keputusan yang diambil berdasarkan hasil rapat bersama BNPB hanya terkait surat rekomendasi untuk pencairan, sedangkan penerima bantuan yang sudah mendapatkan surat rekomendasi proses tetap berjalan.

"Kami meminta penyintas gempa untuk menghindari calo saat proses rekomendasi atau pencairan, tempuh prosedur yang seharusnya mulai dari proses wal sampai mendapat buku rekening dilakukan pihak penerima atau keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga," katanya.

Saat ini, tutur Bupati Cianjur, pemkab akan melakukan evaluasi ke BPBD agar tidak sembarangan mengeluarkan surat rekomendasi, terlebih pada pihak yang bukan penerima asli dari bantuan pemerintah pusat.

Baca juga: Kementerian PUPR bangun perumahan relokasi tahap III di Cianjur

Baca juga: Warga korban gempa belum terdata diminta segera hubungi aparat desa


Pihaknya juga meminta perbankan yang ditunjuk turut melakukan evaluasi, agar praktik percaloan tidak terjadi sehingga akan berdampak terhadap penerima. Surat rekomendasi yang akan diterbitkan harus dievaluasi untuk mencegah terjadinya praktik percaloan.

"Penerima adalah warga penyintas gempa dan anggota keluarga yang tercantum dalam kartu keluarga, kalau oknum atau calo, maka jangan dikeluarkan surat rekomendasinya. Kami juga meminta evaluasi internal yang dilakukan pihak manajemen perbankan," katanya.

Bupati Cianjur berjanji, dihentikannya surat rekomendasi untuk sementara waktu dapat segera diselesaikan agar tidak mengganggu proses pencairan bantuan di Cianjur yang dinilai lebih cepat dibandingkan dengan daerah lain yang mengalami gempa.

Rekomendasi pencarian dana bantuan stimulan untuk korban terdampak gempa bumi di Cianjur, tutur dia, dihentikan sementara karena maraknya aksi percaloan dan proses pencarian dana bantuan yang tidak sesuai aturan.

Pemberhentian tertuang dalam surat yang diterbitkan Satgas Perbantuan TNI, usai melakukan rapat bersama BPBD Cianjur dan pihak perbankan. Pemberhentian dilakukan karena adanya kasus pencairan dana bantuan stimulan tanpa melalui aturan yang berlaku dan sedang dalam proses hukum.

"Pemerintah menduga terdapat penyalahgunaan rekomendasi yang dikeluarkan PPK BPBD Kabupaten Cianjur sehingga sudah lebih seratus orang penyintas yang rumahnya rusak berat terkena pungutan liar oknum," kata Herman.*

Baca juga: BMKG mencatat dua kali gempa terjadi di Cianjur dalam satu hari

Baca juga: Belasan rumah di Cianjur rusak akibat gempa magnitudo 3,5