Medan (ANTARA News) - Penjual jajanan mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi kesehatan manusia dapat dihukum pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Utara, Abubakar Siddik di Medan, Selasa, menanggapi banyaknya makanan dan jajanan yang dijual di sekolah diduga mengandung bahan pengawet dan zat pewarna atau bercampur boraxs.

Oleh karena itu, menurut dia, para kepala sekolah dapat bekerjasama dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) dan Dinas Kesehatan Medan melakukan razia ke sekolah-sekolah yang menjual jajanan sekolah.

Keselamatan siswa SD,SMP,dan SMA tersebut perlu dijaga dan jangan sampai mereka memakan makanan dan minuman yang bermasalah, sehingga dapat mengganggu kesehatan para generasi muda harapan bangsa.

"Kita harus bertanggung jawab melindungi para pelajar tersebut dari makanan dan minuman yang menggunakan bahan kimiawi. Hal tersebut juga dilarang dalam ketentuan hukum yang berlaku di negeri ini," kata Abubakar.

Dia mengatakan, para penjual makanan yang menggunakan zat berbahaya itu bisa dijerat melanggar pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen dan diancam hukuman maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar.

"Sanksi hukum yang tegas ini perlu diterapkan kepada penjual jajanan (masyarakat), karena mereka masih saja melakukan pelanggaran dan tidak mau mematuhi aturan yang berlaku dengan menjual makanan dan minuman yang tidak memakai bahan pengawet," ujarnya.

Lebih lanjut Abubakar mengatakan, para kepala sekolah dan BBPOM Medan perlu lebih tegas kepada penjual makanan yang diduga nakal, karena dapat membahayakan keselamatan pelajar.

Bila perlu, katanya, para penjual makanan yang masih membandel itu, dilarang berjualan di depan sekolah, sehingga pelajar tidak lagi membeli dagangannya.

"Kepala Sekolah dan guru-guru juga bertanggungjawab terhadap pelajar yang mengalami sakit atau gangguan kesehatan karena memakan makanan dan minuman yang tidak sehat. Ini menjadi perhatian serius dan harus dilaksanakan," kata Abubakar. (ANT)