Berdasarkan unggahan akun Instagram @tmcpoldametro, layanan SIM Keliling tersebut berada di:
Jakarta Timur. : Raden Inten samping McD Duren Sawit
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat : Jalan Panjang, depan bank BJB Kebon Jeruk
Gerai tersebut dibuka dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Baca juga: Korlantas kaji syarat sertifikat mengemudi untuk permohonan SIM
Baca juga: Korlantas ungkap latar belakang aturan SIM wajib sertifikat mengemudi
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Dokumen SIM B itu diperuntukan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.