Jakarta (ANTARA News) - Elza Syarief pengacara terpidana kasus proyek Wisma Atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin mengatakan kliennya sudah mengajukan surat perlindungan yang ketiga kali ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban karena sudah ada ancaman kepada Nazar dan keluarga.

"Ancamannya minta Nazar berkonsentrasi untuk mengurus perkara sendiri, daripada keluarganya tidak selamat," kata Elza Syarief kepada Antara di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan, pengajuan perlindungan ketiga kliennya sudah diajukan sejak bulan Januari ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun menurut dia hingga saat ini belum ada jawaban dari pihak LPSK.

"Sebelumnya kami juga mengajukan tapi ditolak. Untuk ketiga ini kami sudah membuat laporan dan melengkapi persyaratannya termasuk ke KPK dan Kemenkumham," ujarnya.

Menurut dia, dirinya akan terus memantau prosesnya di LPSK dan meminta penjelasan.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengakui ada permohonan yang diajukan pengacara Nazaruddin. Menurut dia saat ini tim LPSK masih memproses dan kemudian dibawa ke paripurna.

"Masih dalam tahap penelusuran dari tim kami untuk kemudian akan dibawa lagi ke paripurna. Karena itu masih ditelaah untuk permohonan ketiga ini," kata Abdul Haris.

Menurut dia surat permohonan kedua ditolak LPSK dan diajukan kembali. Dia mengatakan LPSK akan mempelajari terlebih dahulu apakah persyaratan undang-undang sudah dipenuhi atau belum.

Dia menegaskan LPSK berpegang pada undang-undang dan surat edaran Mahkamah Agung dalam memberikan perlindungan terhadap seseorang. Karena itu menurut dia pemberian perlindungan bukan keinginan LPSK tetapi kesepakatan bersama lembaga lainnya.
(I028/Z003)