Hal itu disampaikan Puan dalam pidatonya pada puncak peringatan Bulan Bung Karno di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Sabtu.
"Hari ini, hari ini, kita meneguhkan hati bekerja keras dengan api yang tak pernah padam. Menangkan PDIP dan capres PDIP Ganjar Pranowo. Siap? Siap?" kata Puan lalu dijawab 'siap' oleh ribuan kader.
Puan juga mengingatkan kader partai berlogo banteng moncong putih itu agar tak hanya meramaikan acara puncak peringatan Bulan Bung Karno.
"Kita berkumpul di sini untuk menang, kita di sini untuk apa? Apa? Apa?" ujarnya lalu disoraki dengan kata 'menang' oleh kader.
Lebih lanjut, dia menegaskan PDIP telah terbukti melahirkan seorang pemimpin dunia, yakni Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini sontak mendapat sorakan dari ribuan kader PDIP.
Puncak Bulan Bung Karno 2023 dihadiri langsung oleh Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin bersama sejumlah menteri di Kabinet Indonesia Maju.Hal ini sontak mendapat sorakan dari ribuan kader PDIP.
Lalu, tampak sejumlah petinggi PDIP seperti Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto, Bendahara Umum, Olly Dondokambey, Ketua DPP Prananda Prabowo, Ahmad Basarah, Djarot Syaiful Hidayat. Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Baca juga: Jokowi dan Maruf Amin hadir bersama tokoh lain di Puncak BBK 2023
Baca juga: Ganjar minta kader PDIP menangkan "hattrick" di Pemilu 2024
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Baca juga: Jokowi dan Maruf Amin hadir bersama tokoh lain di Puncak BBK 2023
Baca juga: Ganjar minta kader PDIP menangkan "hattrick" di Pemilu 2024