Poempida: ruu ppiln untuk lindungi tki
26 Februari 2013 18:21 WIB
Dari kanan-kiri, Anggota Komisi IX DPR Poempida Hidayatullah, Analis kebijakan Migrant Care, Wahyu Susilo dan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman menjadi narasumber dalam Konsultasi Nasional terkait tenaga kerja di Jakarta, Senin (24/9).(FOTO ANTARA/ Dhoni Setiawan)
Jakarta (Antara News) - Anggota Panitia Khusus RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) Poempida Hidayatullah menegaskan RUU PPILN bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam melindungi pekerja Indonesia di luar negeri.
"RUU PPILN ini inisiatif dewan, tujuannya untuk memberikan kepastian hukum dalam melindungi calon pekerja Indonesia dan TKI di luar negeri secara menyeluruh," kata anggota Poempida dalam diskusi Forum Legislasi di ruang wartawan DPR di Senayan, Jakarta, Selasa.
Diskusi tersebut menghadirkan pembicara anggota Pansus RUU PPILN Poempida Hidayatullah, anggota KK 3 DPD RI Istibsyaroh, dan Ketua Serikat Buruh Migran Erna Murniati.
Lebih lanjut Poempida menjelaskan bahwa RUU PPILN merupakan revisi dari UU Nomor 39 Tahun 2004.
Poempida juga menyoroti soal konsorsium asuransi perlindungan TKI di luar negeri yang justru banyak bermasalah. Menurut Poempida TKI tak akan terlindungi hanya dengan asuransi.
"Saya justru mengusulkan perlunya dibentuk tiga badan baru,yakni Badan Penempatan, Badan Perlindungan, dan Badan Pendataan," kata Poempida.
Menurut Poempida, Badan Penempatan mirip BP2TKI saat ini yang bertugas melakukan perekrutan TKI secara baik.
Sedangkan Badan Perlindungan yang terpisah memiliki tugas memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja Indonesia di luar negeri.
"Di Badan Perlindungan ini ada dana abadi dari uang pemerintah seperti LPS di bank. Jadi siapapun jika ada persoalan TKI di luar negeri maka uang bisa dicairkan," kata Poempida.
Menurut Poempida, Badan Perlindungan harus bersifat sosial, tidak boleh komersial.
Sedangkan Badan Pendataan TKI bertugas mendata semua TKI dan semua bisa akses secara terbuka.
"Dengan data yang akurat maka jika terjadi persoalan dengan TKI maka dengan mudah bisa ditangani," kata Poempida.
Sementara Istibsyaroh menegaskan bahwa RUU PPILN sangat penting untuk memberikan perlindungan bagi TKI di luar negeri.
"Perekrutan itu harusnya jelas, ada pelatihan, dan juga pemantauan saat di negara penempatan," kata Istibsyaroh.
Sedangkan Erna murniati menjelaskan bahwa RUU PPILN ini merupakan revisi dari UU 39 Tahun 2004, sehingga diharapkan lebih baik dari sebelumnya.
"Kami maunya pelayanan dalam satu atap. Pelayanan yang lebih baik dan mudah serta murah," kata Erna.
Erna juga meminta pemerintah juga memberikan pendidikan dan pelatihan menyangkut pengelolaan hasil kerja TKI.
"Sekarang ini banyak TKI yang menggunakan uang hasil kerjanya untuk membeli barang-barang konsumtif. Jadi pengiriman TKI ini tidak mengurangi kemiskinan," kata Erna.
(T.J004/B/S024)
"RUU PPILN ini inisiatif dewan, tujuannya untuk memberikan kepastian hukum dalam melindungi calon pekerja Indonesia dan TKI di luar negeri secara menyeluruh," kata anggota Poempida dalam diskusi Forum Legislasi di ruang wartawan DPR di Senayan, Jakarta, Selasa.
Diskusi tersebut menghadirkan pembicara anggota Pansus RUU PPILN Poempida Hidayatullah, anggota KK 3 DPD RI Istibsyaroh, dan Ketua Serikat Buruh Migran Erna Murniati.
Lebih lanjut Poempida menjelaskan bahwa RUU PPILN merupakan revisi dari UU Nomor 39 Tahun 2004.
Poempida juga menyoroti soal konsorsium asuransi perlindungan TKI di luar negeri yang justru banyak bermasalah. Menurut Poempida TKI tak akan terlindungi hanya dengan asuransi.
"Saya justru mengusulkan perlunya dibentuk tiga badan baru,yakni Badan Penempatan, Badan Perlindungan, dan Badan Pendataan," kata Poempida.
Menurut Poempida, Badan Penempatan mirip BP2TKI saat ini yang bertugas melakukan perekrutan TKI secara baik.
Sedangkan Badan Perlindungan yang terpisah memiliki tugas memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja Indonesia di luar negeri.
"Di Badan Perlindungan ini ada dana abadi dari uang pemerintah seperti LPS di bank. Jadi siapapun jika ada persoalan TKI di luar negeri maka uang bisa dicairkan," kata Poempida.
Menurut Poempida, Badan Perlindungan harus bersifat sosial, tidak boleh komersial.
Sedangkan Badan Pendataan TKI bertugas mendata semua TKI dan semua bisa akses secara terbuka.
"Dengan data yang akurat maka jika terjadi persoalan dengan TKI maka dengan mudah bisa ditangani," kata Poempida.
Sementara Istibsyaroh menegaskan bahwa RUU PPILN sangat penting untuk memberikan perlindungan bagi TKI di luar negeri.
"Perekrutan itu harusnya jelas, ada pelatihan, dan juga pemantauan saat di negara penempatan," kata Istibsyaroh.
Sedangkan Erna murniati menjelaskan bahwa RUU PPILN ini merupakan revisi dari UU 39 Tahun 2004, sehingga diharapkan lebih baik dari sebelumnya.
"Kami maunya pelayanan dalam satu atap. Pelayanan yang lebih baik dan mudah serta murah," kata Erna.
Erna juga meminta pemerintah juga memberikan pendidikan dan pelatihan menyangkut pengelolaan hasil kerja TKI.
"Sekarang ini banyak TKI yang menggunakan uang hasil kerjanya untuk membeli barang-barang konsumtif. Jadi pengiriman TKI ini tidak mengurangi kemiskinan," kata Erna.
(T.J004/B/S024)
Pewarta: Oleh Jaka Suryo
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2013
Tags: