Jakarta (Antara News) - Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso menegaskan Tim Pengawas Kasus Bank Century (Timas Century) DPR RI tidak ada rencana memanggil mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai narasumber.

"Timwas Century tidak pernah berencana memanggil Mas Anas. Apa urgensinya?" kata Priyo Budi Santoso di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Priyo menjelaskan, DPR RI sudah memutuskan melalui rapat paripurna bahwa kasus Bank Century dilimpahkan ke KPK untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum.

Kalau bicara proses hukum di KPK, menurut Priyo, pimpinan DPR RI selaku pimpinan Timwas Century menghormati KPK.

"KPK saat ini adalah lembaga penegakan hukum yang paling kredibel dan dipercaya masyarakat," kata politisi Partai Golkar ini.

Sementara itu, Ketua DPR RI, Marzuki Alie menyatakan, tidak setuju jika Anas Urbaningrum dipanggil sebagai narasumber pada rapat Tim Pengawas Kasus Bank Century DPR RI.

"Keputusan DPR RI melalui rapat paripurna, sudah melimpahkan kasus Bank Century ke KPK untuk menindaklanjutinya," ucap Marzuki.

Menurut dia, jika Timwas Century DPR RI memanggil Anas sebagai nara sumber, berarti melanggar keputusan DPR RI.

Padahal, kata dia, keputusan melalui rapat paripurna adalah keputusan tertinggi yang menjadi keputusan DPR RI.

"Kecuali jika Timwas Century akan melanggar keputusan DPR RI," tukasnya.

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini menjelaskan, Timwas Century DPR RI berdasarkan keputusan paripurna DPR RI untuk mengawal proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.

"Bukan malah sebaliknya, akan membuka kembali kasus Century di DPR RI. jangan diputar-balikkan," katanya.

Sebelumnya, mantan Ketua Umum Anas Urbaningrum mengisyaratkan akan membuka rahasia keterkaitan antara Partai Demokrat dengan kasus Bank Century.

(T.R024/B/C004)