Surabaya (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mulai meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan lantaran kelalaian yang menyebabkan terjadi musibah semburan/luapan lumpur panas dari lokasi Banjarpanji (BJP) 1 milik PT Lapindo Brantas Inc. "Mulai hari ini, penyelidikan sudah kami tingkatkan menjadi penyidikan. Kami sudah mengumpulkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang mengarah adanya indikasi suatu tindak pidana pencemaran," ujar Kapolda Jatim, Irjen Pol Herman Surjadi Sumawiredja, usai Shalat Jumat di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jatim di Surabaya. Ia menjelaskan, penyidikan itu akan dapat mengungkap adanya unsur kelalaian dalam tindak pidana pencemaran. "Kami sudah memeriksa 27 orang, yakni 21 saksi korban yang terkena semburan lumpur itu, dan enam pekerja Lapindo Brantas Inc," ungkapnya. Namun, ia mengemukakan, dugaan perbuatan lalai tersebut dari orang yang mengerjakan pemboran, kemudian ditelusuri kepada siapa yang menjadi penyelia (supervisor), dan siapa yang bertanggungjawab. "Kami masih menunggu hasil resmi penelitian ilmiah dari BBTKL (Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan) Depkes RI di Surabaya, Dinas PU Bina Marga Jatim, tim independen, seperti ITS Surabaya, dan Labfor Polri Cabang Surabaya, kemudian keterangan saksi ahli dalam penyidikan juga penting, karena polisi kan tidak ngerti soal pengeboran," paparnya. Menurut dia, bukti lain yang tidak kalah pentingnya adalah surat-surat dan dokumen dari unit pencatatan lumpur yang semacam black box (kotak hitam) dalam eksplorasi, karena dokumen itulah yang akan menunjuk adanya yang salah dari jajaran Lapindo Brantas Inc, apakah penyelia atau pun pejabat lainnya. "Dokumen-dokumen penting itu akan kami minta secara resmi kepada Lapindo, dan kami yakin akan dipenuhi, karena Lapindo selama penyelidikan terlihat cukup kooperatif," katanya, didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, AKBP Widjaja Purbaya. Ditanya pers mengenai kemungkinan jajaran direksi Lapindo juga dimintai pertanggungjawaban, Kapolda Jatim mengemukakan: "Kelalaian itu seperti kalau kalian membangun rumah, kemudian rumah roboh dan mengenai rumah tetangga, apakah kalian yang salah karena kalian yang memiliki rumah dan tanah itu? Tentunya tidak, tapi kontraktor rumah itu yang harus bertanggungjawab." Tentang perlunya penyidikan dipercepat, ia menegaskan bahwa pihaknya sudah memprioritaskan penyelidikan semburan lumpur Lapindo memakai Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) saat masih dalam proses penyelidikan ke-27 saksi yang ada. "Kami juga menyiapkan langkah pengamanan agar tak terjadi konflik antar warga di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kami kerahkan dua Satuan Setingkat Kompi (SSK)," tambahnya. (*)