Kriminal kemarin, jual organ tubuh hingga pabrik sabu jaringan Iran
Wadirtipidnarkoba Kombes Pol Jayadi (kanan), Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (tengah), dan Kasubdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak (kiri) menyampaikan keterangan pers pengungkapan tindak pidana industri narkotika rumahan jenis sabu-sabu di salah satu unit Apartemen Vittoria Residence, Cengkareng, Jakarta, Jumat (23/6/2023). Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana home industry narkotika jenis sabu-sabu jaringan Iran dengan barang bukti 753 gram sabu-sabu, 218 mililiter sabu-sabu cair, 11,265 gram methamphetamin, 2.211 mililiter aceton, dan peralatan produksi serta menangkap dua orang tersangka yang salah satunya merupakan warga negara asing (WNA). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.
Berikut rangkuman beritanya:
1. Polisi masih lakukan penyelidikan kasus jual organ tubuh di Bekasi
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan kasus penjualan organ tubuh jaringan internasional di Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.
Baca selengkapnya di sini
2. Bareskrim Polri ungkap pabrik sabu jaringan Iran di Jakarta
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap pabrik sabu jaringan Iran di sebuah apartemen, kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca selengkapnya di sini
3. Satpol PP DKI denda Rp219 juta pelanggar izin indekos mewah di Setiabudi
Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengenakan denda Rp219 juta kepada pelanggar izin indekos mewah di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, untuk memberikan efek jera.
Baca selengkapnya di sini
4. Polisi tangkap penganiaya olesi muka pacar pakai kotoran di Cilandak
Jakarta (ANTARA) - Pihak Kepolisian menangkap pelaku berinisial EP (29) yang menganiaya dan mengolesi muka sang pacar (23) memakai kotoran di kawasan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan.
Baca selengkapnya di sini
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023