"Desa dituntut memiliki kapasitas untuk memperkuat pemerintahan dan pembangunan desa dalam upaya mendorong kemandirian, memperkuat kewenangan, dan meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan," kata Eko sebagaimana dikutip dari siaran pers.
Hal tersebut dia sampaikan saat menjadi narasumber dalam Acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Camat dan Sosialisasi Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD), di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Dirjen Bina Pemdes sebut penguatan pemdes tingkatkan daya saing bangsa
Baca juga: Ditjen Bina Pemdes minta masukan K/L soal penguatan pemerintahan desa
Dia menyampaikan pemerintah telah memberikan dukungan besar untuk penguatan desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa pemerintah memberikan dukungan besar penguatan kepada 75.266 desa melalui kebijakan afirmasi dana desa.
Dalam kesempatan yang sama, Eko memaparkan capaian beberapa desa yang dapat dikategorikan sebagai suatu kesuksesan karena mampu menciptakan pendapatan asli desa. Desa-desa yang mampu menciptakan pendapatan asli desa itu, di antaranya, Desa Ponggok, Kabupaten Klaten (Jawa Tengah), Desa Tirtonirmolo, Kabupaten Bantul (DI Yogyakarta), Desa Tajun, Kabupaten Buleleng (Bali), Desa Kutuh, Kabupaten Badung (Bali), dan Desa Bleberan (Kabupaten Gunung Kidul (DI Yogyakarta).