Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan bahwa penyempurnaan sistem bertata negara diperlukan dalam menghadapi tantangan masa depan yang kian kompleks disertai perubahan dan turbulensi global.

“Diperlukan sistem ketatanegaraan dan sistem bernegara lebih sempurna yang mampu memberi jawaban atas tantangan dan ancaman masa depan,” kata LaNyalla di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.

Hal itu disampaikan dalam acara Silaturahim Para Raja dan Sultan Nusantara dengan Tema “Mendorong Lahirnya Konsensus Nasional untuk Kembali kepada Sistem Bernegara Rumusan Para Pendiri Bangsa”.

Menurut dia, sistem ketatanegaraan dan sistem bernegara yang lebih sempurna adalah sistem yang mampu mewadahi semua elemen bangsa secara utuh sehingga benar-benar mengejawantahkan penjelmaan seluruh rakyat.

“Dengan demikian hakikat kedaulatan rakyat benar-benar memiliki tolok ukur dan saluran di dalam mekanisme ketatanegaraan kita,” ucapnya.

Sistem tersebut, kata dia, akan membuat bangsa Indonesia menjadi semakin kuat karena rakyat selaku pemilik kedaulatan berhak untuk ikut menentukan arah perjalanan bangsa.

Baca juga: DPD: Raja, sultan, dan masyarakat adat patut jadi utusan daerah di MPR
Baca juga: Ketua DPD minta pemerintah miliki skema untuk hentikan TPPO


“Sehingga pembentukan jiwa nasionalisme dan patriotisme seluruh rakyat terbangun dengan sendirinya untuk secara bersama mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.

LaNyalla mengatakan bahwa esensi sistem tersebut merupakan sistem demokrasi dan ekonomi Pancasila yang dirumuskan para pendiri bangsa sebagai sistem bernegara Indonesia.

“Sebuah sistem tersendiri. Sistem asli Indonesia. Tidak mengadopsi sistem liberalisme dan tidak mengadopsi sistem komunisme,” tuturnya.

Sistem demokrasi Pancasila, papar dia, merupakan sistem demokrasi yang memberi ruang kepada rakyat sebagai pemilik kedaulatan untuk duduk di lembaga tertinggi negara, yaitu di dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.

“Dengan demikian, di dalam MPR terdapat anggota DPR yang dipilih melalui pemilihan umum dan terdapat anggota utusan yang diutus oleh komunitas atau golongan-golongan di dalam masyarakat,” kata dia.

Untuk itu, dia mengajak publik menyempurnakan kelemahan naskah asli Undang-Undang Dasar 1945 beserta penjelasannya agar tidak memberi peluang terhadap praktik-praktik penyimpangan.

"Tetapi jangan kita mengubah total konstruksi sistem bernegara yang telah dirumuskan para pendiri bangsa. Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli wajib dan harus kita sempurnakan kelemahannya," kata dia.