OJK lakukan langkah strategis perkuat dan kembangkan industri asuransi
23 Juni 2023 20:58 WIB
Dokumentasi - Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di Jakarta, Senin (4/4/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan berbagai langkah strategis untuk memperkuat dan mengembangkan industri asuransi di Tanah Air.
"OJK sebagai lapisan pengawasan ketiga akan melakukan berbagai langkah strategis untuk pengembangan dan penguatan industri asuransi, baik dari sisi pengaturan, pengawasan, maupun perlindungan konsumen," tegas Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam LPPI Virtual Seminar #92 di Jakarta, Jumat.
Ia membeberkan, langkah strategis tersebut dilakukan dari lima sisi. Pertama dari sisi pelaku industri, langkah strategis dilakukan dengan penguatan pengaturan terkait batas minimum permodalan perusahaan asuransi serta implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74.
Kemudian, melalui pelaksanaan aturan yang mewajibkan kepemilikan aktuaris internal pada perusahaan asuransi dan penguatan pengaturan terkait batas maksimum penempatan investasi pada satu pihak.
Dari sisi produk asuransi, langkah strategis dilakukan dengan penguatan pengaturan produk asuransi yang berpotensi sistemik seperti Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) dan penguatan pengaturan produk asuransi yang dikaitkan dengan risiko kredit.
Sementara dari sisi saluran pemasaran, kata Ogi, dilakukan melalui penguatan pengaturan pemasaran produk asuransi secara digital serta mendorong kewajiban perusahaan asuransi untuk melakukan pemantauan atas pemasaran produk asuransi.
Dari segi konsumen, dilakukan melalui koordinasi pengawasan secara bijaksana dan pedoman pelaku pasar keuangan (market conduct), serta penguatan fungsi penanganan keluhan (complaint handling) dan penyelesaian sengketa internal (internal dispute resolution) oleh perusahaan asuransi.
Terakhir dari sisi pengawasan, langkah strategis dijalankan dengan penilaian tingkat kesehatan perusahaan yang tidak hanya menitikberatkan pada indikator keuangan semata (antara lain rentabilitas dan permodalan), namun juga memperhitungkan kualitas penerapan (good corporate governance/GCG) dan manajemen risiko, serta penguatan pengawasan pengelolaan investasi lembaga jasa keuangan non bank (LJKNB), termasuk perusahaan asuransi.
Baca juga: OJK dorong digitalisasi BPR melalui POJK No.25 Tahun 2021
Baca juga: OJK bakal perketat batasan transaksi pengelolaan dana asuransi
"OJK sebagai lapisan pengawasan ketiga akan melakukan berbagai langkah strategis untuk pengembangan dan penguatan industri asuransi, baik dari sisi pengaturan, pengawasan, maupun perlindungan konsumen," tegas Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam LPPI Virtual Seminar #92 di Jakarta, Jumat.
Ia membeberkan, langkah strategis tersebut dilakukan dari lima sisi. Pertama dari sisi pelaku industri, langkah strategis dilakukan dengan penguatan pengaturan terkait batas minimum permodalan perusahaan asuransi serta implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74.
Kemudian, melalui pelaksanaan aturan yang mewajibkan kepemilikan aktuaris internal pada perusahaan asuransi dan penguatan pengaturan terkait batas maksimum penempatan investasi pada satu pihak.
Dari sisi produk asuransi, langkah strategis dilakukan dengan penguatan pengaturan produk asuransi yang berpotensi sistemik seperti Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) dan penguatan pengaturan produk asuransi yang dikaitkan dengan risiko kredit.
Sementara dari sisi saluran pemasaran, kata Ogi, dilakukan melalui penguatan pengaturan pemasaran produk asuransi secara digital serta mendorong kewajiban perusahaan asuransi untuk melakukan pemantauan atas pemasaran produk asuransi.
Dari segi konsumen, dilakukan melalui koordinasi pengawasan secara bijaksana dan pedoman pelaku pasar keuangan (market conduct), serta penguatan fungsi penanganan keluhan (complaint handling) dan penyelesaian sengketa internal (internal dispute resolution) oleh perusahaan asuransi.
Terakhir dari sisi pengawasan, langkah strategis dijalankan dengan penilaian tingkat kesehatan perusahaan yang tidak hanya menitikberatkan pada indikator keuangan semata (antara lain rentabilitas dan permodalan), namun juga memperhitungkan kualitas penerapan (good corporate governance/GCG) dan manajemen risiko, serta penguatan pengawasan pengelolaan investasi lembaga jasa keuangan non bank (LJKNB), termasuk perusahaan asuransi.
Baca juga: OJK dorong digitalisasi BPR melalui POJK No.25 Tahun 2021
Baca juga: OJK bakal perketat batasan transaksi pengelolaan dana asuransi
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2023
Tags: