Mamuju (ANTARA News) Laskar Anti Korupsi Provinsi Sulawesi Barat memuji Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sport center Hambalang dan proyek lainnya.

"Ini akan baik bagi penegakan supremasi hukum di negeri ini, karena KPK sudah menujukkan taringnya dengan berani dan tegas melakukan proses hukum terhadap siapa saja yang melanggarnya, termasuk kepada Anas Urbaningrum yang menjadi mantan pemimpin partai penguasa di negeri ini," kata ketua LAK-Sulbar, Muslim Fatillah Azis di Mamuju, Selasa.

Ia mengatakan, sikap berani dan tegas KPK seperti yang ditunjukkan dalam menangani kasus Anas Urbaningrum, mesti dipertahankan dan diteruskan pada masa mendatang dengan mengungkap seluruh kasus korupsi di negara ini.

"Kami tidak akan pernah melihat sisi politisnya terhadap kinerja KPK, yang jelas KPK harus terus melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai hukum yang berlaku, karena itu merupakan tugasnya demi penegakan hukum di negara ini agar lebih baik," katanya.

Ia berharap kedepannya KPK harus terus menerus mengungkap kasus korupsi yang telah merugikan negara dan membuat pemiskinan masyarakat karena akibat korupsi hak masyarakat yang ingin merasakan pembangunan menjadi hilang akibat perbuatan tindak pidana korupsi itu.

Ia mengatakan, publik akan terus mendukung langkah dalam menegakkan hukum di negara ini dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga KPK harus terus bekerja dengan baik demi menjaga kepercayaan publik yang sangat menginginkan ditegakkannya supremasi hukum di negara ini.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan hadiah pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) dan proyek lainnya.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, mengenai penyelidikan dan penyidikan terkait dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah di Hambalang serta proyek-proyek lainnya, KPK telah menetapkan saudara AU sebagai tersangka," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi.

"Anas disangkakan pasal mengenai penerimaan atau janji kepada penyelenggara negara. berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 12 huruf a adalah mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diketahui bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, sedangkan pasal 12 huruf b menyebutkan hadiah tersebut sebagai akibat karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

Ancaman pidana pelanggar pasal tersebut adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar.

Sedangkan pasal 11 adalah penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangannya dengan ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan atau pidana denda Rp50 juta sampai Rp250 juta, katanya. (MFH)