Jakarta (ANTARA News) - Realisasi penyerapan anggaran Kementerian Sekretariat Negara pada 2012 mencapai Rp1,623 triliun atau 78,04 persen dari total anggaran sebesar Rp2,081 triliun.

Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi yang diwakili Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Lambock V Nahattands pada Raker dengan Komisi II DPR di Jakarta, Senin, menyebutkan anggaran yang tidak terserap sebesar 21,96 persen atau Rp457,09 miliar.

Lambock menyatakan, meskipun realisasi penyerapan hanya 78,04 persen namun tidak mengurangi kinerja Kementerian Setneg.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada penilaian hasil evaluasi akuntabilitas kinerja Kementerian Setneg 2012 telah memberikan nilai 72,19 dengan predikat B, katanya.

Dengan penilaian itu, kata Lambock, Kementerian Setneg menduduki peringkat lima terbaik dari seluruh kementerian dan lembaga negara yang dievaluasi kinerjanya selama tahun 2012.

"Dengan capaian itu, kami telah dapat menunjukkan sekaligus membuktikan bahwa walaupun realisasi penyerapan anggaran belanja tidak mencapai 100 persen, kami tetap dapat meraih kinerja terbaik," katanya dalam siaran pers yang dikeluarkan Humas Kementerian Setneg soal raker yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR Taufiq Effendi..

Taufik saat menyampaikan kesimpulan hasil raker itu menyebutkan bahwa Komisi II DPR mengapresiasi capaian tersebut dan meminta Kementerian Setneg dan Lembaga/Satuan Kerja yang tercakup dalam Bagian Anggaran lebih mengoptimalkan kinerjanya dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan pada 2013 sehingga penyerapan anggaran dapat lebih tepat guna, efektif dan efisien, serta produktif, tidak hanya pada "output" tetapi juga "outcome" yang dirasakan oleh masyarakat.

Raker itu membahas dua hal yakni evaluasi pelaksanaan APBN Kementerian Setneg tahun anggaran 2012 dan rencana aksi pelaksanaan program serta kegiatan strategis pada 2013.

Lambock menjelaskan realisasi penyerapan anggaran sebesar 78,04 persen itu menggunakan dua sumber pendapatan yakni Rupiah murni dan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Selain itu, katanya, ada penghematan dari proses lelang elektronik (e-procurement) sebesar Rp19,35 miliar, lalu tingkat penyerapan anggaran yang fluktuatif di Satuan Kerja Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang dinamikanya bergantung pada perkembangan kasus-kasus yang ditangani.

Kemudian rendahnya tingkat penyerapan pada Satuan Ker UP4B (Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat) karena proses pengangkatan pegawai yang tidak dapat dilakukan pada awal tahun sehingga mempengaruhi biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsi.

Realisasi anggaran sebesar itu juga merupakan dampak dari penerapan kebijakan efisiensi atau penghematan anggaran di seluruh satuan kerja Kementerian Setneg.

Kebijakan efisiensi yang dilakukan antara lain pembatasan perjalanan dinas dalam dan luar negeri, pembatasan penyelenggaran rapat koordinasi dan kegiatan sejenis yang bertempat di hotel dan/atau ruang pertemuan di luar gedung kantor, kebijakan penghematan energi, dan kebijakan pelaksanaan pelelangan antara lain dengan menerapkan "e-procurement".

Selain itu, katanya, dalam penyelenggaraan "Bali Democracy Forum" (BDF) V, yang rencananya akan dihadiri oleh 20 kepala negara/pemerintahan namun dalam perjalanannya hanya dihadiri oleh 10 kepala negara/pemerintahan sehingga anggaran yang telah teralokasikan sebagian besar tidak digunakan.


Rencana aksi

Untuk anggaran 2013, Lambock menyampaikan beberapa kegiatan strategis dan prioritas yaitu percepatan reformasi birokrasi melalui pelaksaaan pembangunan "Assessment Centre" tahap II, penyusunan profil kompetensi pejabat dan pegawai, serta penyusunan analisis kebutuhan diklat (Training Need Analysis);

Lalu, persiapan pelaksanaan peran Indonesia sebagai tuan rumah penyelenggaraan pelaksanaan KTT APEC XXI dan Bali Democracy Forum VI pada akhir tahun, peningkatan kualitas jabatan fungsional penerjemah sebagai bentuk pelaksanaan yang telah ditetapkan sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penerjemah berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 24 Tahun 2006.

Pada 2013, Kementerian Setneg merencanakan membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa. Agar proses pengadaan barang/jasa di lebih terpadu, efektif dan efisien serta mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

(B009/Z002)