Pemkot Batam ajukan pemanfaatan hutan lindung 148 H untuk pemakaman
23 Juni 2023 15:43 WIB
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan (Perkimtan) Kota Batam Eryudhi Apriadi (kanan) dan Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid (kiri) saat Rapat Perluasan Lahan Pemakaman di Ruang Rapat Sekda lantai II Kantor Walikota. (ANTARA/HO-Pemkot Batam)
Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau mengajukan pemanfaatan hutan lindung seluas 148 hektare ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI untuk perluasan areal permakaman umum di daerah itu.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan (Perkimtan) Kota Batam Eryudhi Apriadi di Batam, Jumat, mengatakan 148 hektare tersebut terbagi dalam enam lokasi pemakaman yang ada di Batam, yakni Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sei Temiang 55 hektare, TPU Tiban Lama 20 hektare, TPU Kavling Bagan 23 hektare, TPU Sambau 33 hektare, TPU Tembesi 10 hektare dan TPU Sekanak Raya 7 hektare.
“Untuk lahan yang kita usulkan itu ada lahan hutan lindung. Sampai saat ini progresnya baru mendapat persetujuan dari KLHK, namun masih ada tahap perizinan lainnya yang harus dilakukan,” kata Eryudhi.
Ia menyampaikan, permohonan penggunaan kawasan hutan lindung kepada KLHK memerlukan syarat teknis.
Selain itu, syarat yang harus ada rekomendasi gubernur terkait penggunaan kawasan hutan lindung berdasarkan pertimbangan teknis dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri yang membidangi kehutanan.
"Berikutnya harus ada analisis status dan fungsi kawasan hutan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XII Provinsi Kepri. Dan penetapan tata batas areal persetujuan penggunaan kawasan hutan," kata dia.
Menurut dia, dinas pertanahan sudah mengajukan permohonan kepada Gubernur Provinsi Kepri untuk pelaksanaan kegiatan survei pertimbangan teknis dalam rangka penerbitan rekomendasi penggunaan kawasan hutan.
"Selanjutnya melakukan penetapan tata batas areal persetujuan penggunaan kawasan hutan berdasarkan pertimbangan teknis dalam rekomendasi gubernur," kata dia.
Lebih lanjut, Eryudhi mengatakan pengajuan permohonan penguatan kawasan hutan dalam bentuk izin pinjam pakai kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Baca juga: Bank Tanah lindung 507 hektare hutan bakau di Penajam untuk pariwisata
Baca juga: Gubernur Papua Barat pacu upaya pelestarian hutan di Wondama
Baca juga: Tersangka tambang ilegal di hutan Bengkulu terancam denda Rp100 miliar
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan (Perkimtan) Kota Batam Eryudhi Apriadi di Batam, Jumat, mengatakan 148 hektare tersebut terbagi dalam enam lokasi pemakaman yang ada di Batam, yakni Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sei Temiang 55 hektare, TPU Tiban Lama 20 hektare, TPU Kavling Bagan 23 hektare, TPU Sambau 33 hektare, TPU Tembesi 10 hektare dan TPU Sekanak Raya 7 hektare.
“Untuk lahan yang kita usulkan itu ada lahan hutan lindung. Sampai saat ini progresnya baru mendapat persetujuan dari KLHK, namun masih ada tahap perizinan lainnya yang harus dilakukan,” kata Eryudhi.
Ia menyampaikan, permohonan penggunaan kawasan hutan lindung kepada KLHK memerlukan syarat teknis.
Selain itu, syarat yang harus ada rekomendasi gubernur terkait penggunaan kawasan hutan lindung berdasarkan pertimbangan teknis dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri yang membidangi kehutanan.
"Berikutnya harus ada analisis status dan fungsi kawasan hutan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XII Provinsi Kepri. Dan penetapan tata batas areal persetujuan penggunaan kawasan hutan," kata dia.
Menurut dia, dinas pertanahan sudah mengajukan permohonan kepada Gubernur Provinsi Kepri untuk pelaksanaan kegiatan survei pertimbangan teknis dalam rangka penerbitan rekomendasi penggunaan kawasan hutan.
"Selanjutnya melakukan penetapan tata batas areal persetujuan penggunaan kawasan hutan berdasarkan pertimbangan teknis dalam rekomendasi gubernur," kata dia.
Lebih lanjut, Eryudhi mengatakan pengajuan permohonan penguatan kawasan hutan dalam bentuk izin pinjam pakai kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Baca juga: Bank Tanah lindung 507 hektare hutan bakau di Penajam untuk pariwisata
Baca juga: Gubernur Papua Barat pacu upaya pelestarian hutan di Wondama
Baca juga: Tersangka tambang ilegal di hutan Bengkulu terancam denda Rp100 miliar
Pewarta: Jessica Allifia Jaya Hidayat
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2023
Tags: