Kanwil DJP Jawa Timur III blokir 222 rekening penunggak pajak
23 Juni 2023 14:28 WIB
Proses pemblokiran rekening milik sejumlah penunggak pajak yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III (Kanwil DJP Jatim III). (ANTARA/HO-Kanwil DJP Jatim III)
Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III (Kanwil DJP Jatim III) melakukan langkah penegakan hukum dengan memblokir 222 rekening milik para penunggak pajak.
Kepala Bidang Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jatim III Agus Mulyono, dalam keterangan yang diterima di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat, mengatakan bahwa total nilai tunggakan pajak dari 222 pemilik rekening itu mencapai Rp117 miliar.
"Rekening wajib pajak yang diblokir terdaftar pada sepuluh kantor pusat perbankan Indonesia dengan total nilai tunggakan pajak mencapai Rp117 miliar," kata Agus.
Agus menjelaskan pemblokiran ratusan rekening milik penunggak pajak tersebut dilaksanakan pada tanggal 14-15 Juni 2023, oleh Juru sita Pajak Negara yang tersebar di 14 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang ada di wilayah Kanwil DJP Jawa Timur III.
Menurutnya, pemblokiran tersebut dilakukan dengan dasar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Baca juga: Otoritas pajak sebut sadar pajak perlu ditanamkan sejak di pendidikan
Pada Pasal 1 angka 26 pada PMK itu menyatakan pemblokiran merupakan salah satu bagian dari kegiatan penyitaan, yaitu tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.
Ia menambahkan langkah pemblokiran tersebut dilakukan usai melewati serangkaian tahapan tindakan penagihan berupa penyampaian surat teguran, surat paksa, dan pendekatan secara persuasif.
"Namun wajib pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi utang pajaknya," katanya.
Kanwil DJP Jawa Timur III menginisiasi pemblokiran serentak dengan tujuan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi penunggak pajak yang tidak kooperatif, sekaligus bentuk komitmen untuk mencapai penerimaan pajak yang optimal.
"Ini bentuk komitmen kami dalam mencapai penerimaan pajak yang optimal demi terwujudnya pemulihan ekonomi bangsa," ujarnya.
Kanwil DJP Jawa Timur III mengimbau para wajib pajak untuk senantiasa memenuhi hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi wajib pajak yang memiliki utang pajak, diimbau untuk segera melakukan pelunasan utang pajak.
Baca juga: Kanwil DJP Jatim II serahkan 3 pengemplang pajak ke kejaksaan
Kepala Bidang Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jatim III Agus Mulyono, dalam keterangan yang diterima di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat, mengatakan bahwa total nilai tunggakan pajak dari 222 pemilik rekening itu mencapai Rp117 miliar.
"Rekening wajib pajak yang diblokir terdaftar pada sepuluh kantor pusat perbankan Indonesia dengan total nilai tunggakan pajak mencapai Rp117 miliar," kata Agus.
Agus menjelaskan pemblokiran ratusan rekening milik penunggak pajak tersebut dilaksanakan pada tanggal 14-15 Juni 2023, oleh Juru sita Pajak Negara yang tersebar di 14 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang ada di wilayah Kanwil DJP Jawa Timur III.
Menurutnya, pemblokiran tersebut dilakukan dengan dasar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Baca juga: Otoritas pajak sebut sadar pajak perlu ditanamkan sejak di pendidikan
Pada Pasal 1 angka 26 pada PMK itu menyatakan pemblokiran merupakan salah satu bagian dari kegiatan penyitaan, yaitu tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.
Ia menambahkan langkah pemblokiran tersebut dilakukan usai melewati serangkaian tahapan tindakan penagihan berupa penyampaian surat teguran, surat paksa, dan pendekatan secara persuasif.
"Namun wajib pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi utang pajaknya," katanya.
Kanwil DJP Jawa Timur III menginisiasi pemblokiran serentak dengan tujuan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi penunggak pajak yang tidak kooperatif, sekaligus bentuk komitmen untuk mencapai penerimaan pajak yang optimal.
"Ini bentuk komitmen kami dalam mencapai penerimaan pajak yang optimal demi terwujudnya pemulihan ekonomi bangsa," ujarnya.
Kanwil DJP Jawa Timur III mengimbau para wajib pajak untuk senantiasa memenuhi hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi wajib pajak yang memiliki utang pajak, diimbau untuk segera melakukan pelunasan utang pajak.
Baca juga: Kanwil DJP Jatim II serahkan 3 pengemplang pajak ke kejaksaan
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023
Tags: