Bank harus umumkan suku bunga penjamin LPS
25 Februari 2013 18:59 WIB
Seorang teller melayani nasabah di Bank BNI Graha Pangeran Surabaya, Kamis (5/7). Dalam rangka untuk meningkatkan kepuasan nasabah pada HUT Ke-66, BNI meluncurkan sejumlah produk dan layanan baru, yaitu BNI Taplus Muda, BNI Wirausaha, BNI visa Infinite Card dan kartu kredit BNI Garuda. (FOTO ANTARA/Eric Ireng)
Jambi (ANTARA News) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi mengimbau seluruh bank di Jambi mengumumkan tingkat suku bunga penjaminan dan maksimum nominal penjaminan LPS kepada nasabah.
Ketua LPS, Mirza Adityaswara, di Jambi, Senin, menyatakan, hal itu perlu dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada nasabah. Bank-bank yang tidak mengindahkan hal itu bisa dikategorikan bank bermasalah.
"Hal itu akan terlihat jika saat pemeriksaan ditemukan beragam keganjilan," katanya usai acara pembukaan seminar sosialisasi "Peranan LPS Dalam Menjaga Stabilitas Perbankan di Indonesia" di Jambi.
Pihak perbankan yang memberikan tingkat suku bunga di atas tingkat suku bunga penjamin dan maksimum nominal jaminan LPS memiliki kewajiban untuk melengkapi sejumlah persyaratan.
Persyaratan itu, di antaranya, surat pernyataan bahwa nasabah tahu tingkat suku bunga yang ditawarkan melebihi yang ditetapkan LPS atau mencantumkan klausul simpanan itu tidak termasuk dalam program penjamin LPS.
Upaya lain melindungi nasabah, lanjut Adityaswara, LPS bersama BI melakukan pemantauan secara rutin terhadap bank-bank yang memberikan suku bunga diatas suku bunga penjamin LPS.
Kemudian melakukan pemeriksaan kepada tiap-tiap bank untuk melihat sejauh mana kepatuhan dari masing-masing bank atas peraturan yang telah ditetapkan.
"Adapun syarat simpanan layak bayar oleh LPS, yakni simpanan tersebut tercatat dalam pembukuan bank, tingkat suku bunga tidak melebihi tingkat bunga penjamin LPS dan tidak menimbulkan tindakan yang merugikan bank," katanya.
Sementara itu, Direktur Klaim dan Resolusi LPS, Noor Cahyo, mengatakan, pengawasan pelaksanaan ketentuan itu dilakukan BI. Apabila BI menemukan indikasi negatif dalam kegiatan perbankan, BI akan berkordinasi dengan LPS.
Kedua lembaga itu akan memeriksa laporan pembukuan bank yang dianggap bermasalah. "Nantinya dinilai, apalah bank tersebut layak diselamatkan atau tidak. Nantinya ada tim yang melakukan itu," katanya.
Kepala Perwakilan BI Provinsi Jambi, Marlison Hakim, menyatakan, tidak tertutup kemungkinan ada bank-bank yang menawarkan kepada nasabah tingkat suku bunga tinggi. Mereka tetap akan diawasi.
Pihaknya mengimbau agar bank-bank di Jambi untuk terbuka kepada masyarakat mengenai aturan LPS. Bank diharuskan memberitahukan mengenai suku bunga penjamin dan maksimum nomimal penjamin LPS sehingga tidak ada nasabah yang dirugikan.
(KR-NF/E003)
Ketua LPS, Mirza Adityaswara, di Jambi, Senin, menyatakan, hal itu perlu dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada nasabah. Bank-bank yang tidak mengindahkan hal itu bisa dikategorikan bank bermasalah.
"Hal itu akan terlihat jika saat pemeriksaan ditemukan beragam keganjilan," katanya usai acara pembukaan seminar sosialisasi "Peranan LPS Dalam Menjaga Stabilitas Perbankan di Indonesia" di Jambi.
Pihak perbankan yang memberikan tingkat suku bunga di atas tingkat suku bunga penjamin dan maksimum nominal jaminan LPS memiliki kewajiban untuk melengkapi sejumlah persyaratan.
Persyaratan itu, di antaranya, surat pernyataan bahwa nasabah tahu tingkat suku bunga yang ditawarkan melebihi yang ditetapkan LPS atau mencantumkan klausul simpanan itu tidak termasuk dalam program penjamin LPS.
Upaya lain melindungi nasabah, lanjut Adityaswara, LPS bersama BI melakukan pemantauan secara rutin terhadap bank-bank yang memberikan suku bunga diatas suku bunga penjamin LPS.
Kemudian melakukan pemeriksaan kepada tiap-tiap bank untuk melihat sejauh mana kepatuhan dari masing-masing bank atas peraturan yang telah ditetapkan.
"Adapun syarat simpanan layak bayar oleh LPS, yakni simpanan tersebut tercatat dalam pembukuan bank, tingkat suku bunga tidak melebihi tingkat bunga penjamin LPS dan tidak menimbulkan tindakan yang merugikan bank," katanya.
Sementara itu, Direktur Klaim dan Resolusi LPS, Noor Cahyo, mengatakan, pengawasan pelaksanaan ketentuan itu dilakukan BI. Apabila BI menemukan indikasi negatif dalam kegiatan perbankan, BI akan berkordinasi dengan LPS.
Kedua lembaga itu akan memeriksa laporan pembukuan bank yang dianggap bermasalah. "Nantinya dinilai, apalah bank tersebut layak diselamatkan atau tidak. Nantinya ada tim yang melakukan itu," katanya.
Kepala Perwakilan BI Provinsi Jambi, Marlison Hakim, menyatakan, tidak tertutup kemungkinan ada bank-bank yang menawarkan kepada nasabah tingkat suku bunga tinggi. Mereka tetap akan diawasi.
Pihaknya mengimbau agar bank-bank di Jambi untuk terbuka kepada masyarakat mengenai aturan LPS. Bank diharuskan memberitahukan mengenai suku bunga penjamin dan maksimum nomimal penjamin LPS sehingga tidak ada nasabah yang dirugikan.
(KR-NF/E003)
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013
Tags: